Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Budaya Fee Proyek Sudah Lama Terjadi, Hendra Wijaya: Kami hanya Korban
Terdakwa Hendra Wijaya Saleh sebut budaya fee proyek dalam pekerjaan sudah berlangsung sejak lama.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Hendra Wijaya Saleh sebut budaya fee proyek dalam pekerjaan sudah berlangsung sejak lama.
Hal ini terungkap saat terdakwa Hendra bacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
"Budaya ini sudah sejak lama berlangsung, kami hanya korban yang terjerat budaya ini," katanya dengan tenang.
Hendra mengatakan bahwa perbuatan yang telah ia lakukan merupakan hal yang tak terpuji dan perbuatan yang salah.
"Tak ada niat melakukan perbuatan ini untuk keluar norma, tapi ini dilakukan karena terpaksa karena tidak mampu melawan, ibarat kata kami ini hanya binatang kecil yang berenang melawan arus," bebernya.
• Penasihat Hukum Tegaskan Candra Safari Bukan Aktor Intelektual Perkara Suap Lampura, tapi Sosok Ini
• BREAKING NEWS Sidang Pembelaan, Hendra Wijaya Sedikit Tegang, Candra Safari Santai
• Terbata-bata, Candra Safari Minta Maaf ke Istri Saat Bacakan Pledoi
• Jembatan Way Towi di Margo Mulyo Tulangbawang Barat Ambrol
Hendra mengaku dalam mengikuti pekerjaan lelang di Lampung Utara menjadi perbuatan yang sulit dalam lelang.
"Kalau tidak memberikan fee dalam setiap pekerjaan, maka tender akan diserahkan ke rekanan lainnya, saya tidak punya inististaif, saya hanya ditawarkan dan memberikan fee," tegasnya.
Hendra pun meminta maaf atas segala perbuatannya dan sangat menyesal serta tak mengulanginya lagi.
"Ini merupakan cobaan berat bagi saya saat ini. Kepada majelis hakim saya memohon untuk memberikan hukuman seringan-ringannya, karena saya tulang punggung dan anak saya masih membutuhkan kasih sayang saya," tandasnya.
Aktor Intelektual
Sebut hanya diberi pekerjaan, penasehat hukum tegaskan terdakwa Candra Safari bukan aktor intelektual.
Penasehat hukum Candra, Eko mengatakan berdasarkan fakta persidangan bahwa uang Rp 400 juta yang didapati saat operasi tangkap tangan sepenuhnya bukan milik terdakwa Candra.
"Tetapi uang Rp 50 juta dari Fria yang didapat dari rekanan lainnya, dan terdakwa tidak meminta pekerjaan tapi ditawari oleg Syahbudin yang saat itu jadi Kepala Dinas PUPUR," ungkapnya, Kamis 13 Februari 2020.
Kata Eko, semua pekerjaan proyek sudah diselesaikan dengan baik namun belum dibayarkan lantaran keuangan Lampung Utara mengalami defisit.
"Sesuatu pekerjaaan yang dikerjakan terdakwa juga sudah diatur oleh syabudut, sehingga aktor intelektual adalah Syahbudin yang mana memberikan janji komitmen setiap pekerjaan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/budaya-fee-proyek-sudah-lama-terjadi-hendra-wijaya-kami-hanya-korban.jpg)