Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat, 3 Terdakwa Diksar UKM Cakrawala Ajukan Eksespi
Tiga terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila mengajukan keberatan dalam sidang dengan agenda eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tiga terdakwa dalam perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila mengajukan keberatan dalam sidang dengan agenda eksepsi, Kamis, 13 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Gedongtataan.
Ketiganya dalam pendampingan pengacara Bambang Handoko dkk. Mereka terdapat dalam dua perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila.
Yakni dua orang pada perkara nomor 13/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa MKP, EFOS, SA, MRA, ZR, BY dan FDV.
Kemudian satu orang dalam perkara nomor 11/Pid.B/2020/PN Gdt dengan terdakwa ARY, HU, SC, AP, HM, ZBJ dan FA.
Ketiga terdakwa tersebut melalui tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat. Selain itu tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga surat dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
• Kejar DPO Pengedar Narkoba, Polisi Malah Temukan Rekannya Asik Nyabu di Kamar
• BREAKING NEWS Pria 30 Tahun asal Panjang Tewas Gantung Diri di Kamarnya
• Terlihat Makin Kurus, Hakim Minta Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila Lakukan Ini
• Perkara Diksar UKM Cakrawala Terbagi 4 Tahap Sidang, Ini Rangkaiannya
Atas eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedongtataan Rio Destardo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi terdakwa yang dibacakan tim kuasa hukum Bambang Handoko dkk.
Rio yang didampingi Hakim Anggota Tommy Febriansyah dan Vita Deliana memutuskan untuk memberi waktu kepada JPU selama satu Minggu menyiapkan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Agendanya, 20 Februari 2020, JPU akan menyampaikan tanggapan tertulis atas eksepsi tiga terdakwa tersebut.
"Untuk terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi, karena tergabung dalam satu perkara, jadi saudara mengikuti proses perkara ini," kata Rio.
Sehingga para terdakwa yang tidak mengajukan keberatan pada sidang agenda eksepsi tersebut, pada agenda sidang kedepan sudah tidak dapat mengajukan eksepsi lagi.
Pesan Hakim ke Para Terdakwa Penganiaya Mahasiswa FISIP Unila hingga Tewas |
![]() |
---|
Satu Panitia Diksar UKM Cakrawala Divonis Paling Rendah, Hanya 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
VIDEO Sidang Tewasnya Mahasiswa FISIP Unila, 2 dari 17 Tersangka Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Turut Serta Lakukan Penganiayaan, 13 Panitia Diksar UKM Cakrawala Divonis Satu Tahun Penjara |
![]() |
---|
2 Penanggung Jawab Diksar UKM Cakrawala yang Sebabkan Aga Trias Tahta Tewas Divonis 18 Bulan |
![]() |
---|