Pilkada Bandar Lampung 2020
Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin Ramaikan Pilkada Bandar Lampung, Wakilnya Wanita
Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin dipastikan ambil bagian dalam kontestasi Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin dipastikan ambil bagian dalam kontestasi Pilkada Bandar Lampung 2020.
Pria berpangkat inspektur jenderal ini maju sebagai bakal calon wali kota Bandar Lampung melalui jalur perseorangan atau independen.
Keseriusan Ike maju menjadi orang nomor satu di Kota Tapis Berseri dibuktikan dengan menunjuk Zam Zanariah Ibrahim sebagai pasangan wakilnya.
Bahkan, pria 58 tahun ini telah menyerahkan surat mandat ke KPU Bandar Lampung.
• Bicara soal Calon Pendampingnya, Firmansyah Ibaratkan Pilih Istri
• Ahmad Mufti Salim Sudah Kantongi 3 Nama Calon Pendampingnya di Pilkada Metro 2020
• Dicopot dari Komisoner KPU Lampung, Esti: Ini Konspirasi, Saya Dijebak
Ike juga mengaku telah mengambil sistem informasi pencalonan (silon) di KPU Bandar Lampung.
"Iya (sudah) kita diberi waktu sampai dengan tanggal 19-23 (Februari) oleh KPU (untuk mengunggah dukungan)," ungkap Ike kepada Tribunlampung.co.id via pesan WhatsApp, Kamis (13/2/2020).
Komisioner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo membenarkan pencalonan Ike.
"Iya utusan Ike Edwin datang ke KPU bukan hanya konsultasi. Akan tetapi juga meminta akun login silon dan pengisian peng-input-an data dukungan," ujar Ferry.
Ia mengatakan, pihaknya menerima siapa pun yang ingin melakukan konsultasi pencalonan perseorangan.
Namun, untuk utusan paslon ini, pihaknya sudah melakukan pendampingan tutorial teknis peng-input-an.
“Sudah kita lakukan bimbingan kepada mereka. Memang nggak apa-apa diwakilkan karena ada surat kuasanya juga. Kita kasih akun kemudian kita beri tahu tata cara peng-input-an dukungan, juga pengunduhan lembaran dukungannya,” kata dia.
Ferry menyebutkan, waktu pengumpulan berkas syarat dan dukungan bakal calon perseorangan pada 19-23 Februari 2020.
Hingga saat ini baru dua pihak saja yang konsultasi dan pemberian tutor terkait silon perseorangan.
“Sementara dua orang saja. Tentunya dukungan yang kami terima nanti tidak serta merta disahkan. Berdasarkan tahapannya akan kami lakukan verifikasi terlebih dahulu,” ucapnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)