Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Terbata-bata, Candra Safari Minta Maaf ke Istri Saat Bacakan Pledoi
Candra menuturkan bahwa jika ia adalah kepala rumah tangga dan ayah dari dua orang anak.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bacakan pledoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang, terdakwa Candra Safari mengaku belum menikmati hasil kerja kerasnya selama dua tahun di Lampung Utara.
Dalam pembelaannya, Candra mengakui kesalahannya atas pemberian sejumlah uang kepada mantan Kadis PUPR Syahbudin atas kaitannya pekerjaan konsultasi dari tahun 2017 hingga 2018.
"Dalam masalah pekerjaan, dengan tim di lapangan sudah menyelesaikan semua pekerjaan dengan baik dan tepat, namun pembayaran pekerjaan baru kami tahun 2019," ujarnya, Kamis 13 Februari 2020.
Candra pun mengaku dalam kurun waktu dua tahun selama menjalankan pekerjaan di Lampung Utara ia hanya berutang.
"Dengan harapan nanti bisa dibayar dan (hasilnya) dapat membahagiakan keluarga, namun belum memberikan jerih payah kepada keluarga saya tersandung kasus ini," tuturnya dengan tenang.
• BREAKING NEWS Sidang Pembelaan, Hendra Wijaya Sedikit Tegang, Candra Safari Santai
• Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU KPK, Candra Safari: Sudah Kayak Artis Saja, No Komen!
• BREAKING NEWS Pria 30 Tahun asal Panjang Tewas Gantung Diri di Kamarnya
• BREAKING NEWS Serikat Buruh Geruduk Kantor DPRD Metro Tolak Omnibus Law
Candra mengaku bahwa dalam pikirannya tak terbisit sedikit pun akan ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat jauh lantaran hanya menjalankan pekerjaan yang diberikan syahbudin.
"Atas apa yang terjadi dengan saya, saya tidak akan menyalahkan siapapun karena ini saya anggap sebagai cobaan dari allah untuk menjadi orang lebih baik," tegasnya.
Candra menuturkan bahwa jika ia adalah kepala rumah tangga dan ayah dari dua orang anak.
"Saya menjadi tulang punggung bagi anak dan istri saya, saya minta maaf kepada istri saya karna gagal membina rumah tangga ini," ujarnya dengan ucapan terbata bata.
"Saya terimakasih kepada keluarga atas dukungannya dan saya mohon agar Majelis Hakim mengadili secara adil- adilnya dan seringan-ringannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara atas terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh akan digelar kembali pada Kamis 13 Februari 2020.
Kesempatan ini pun digunakan sebaik-baiknya oleh Penasehat Hukum untuk menyusun nota keberatan atas tuntunan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis 6 Februari 2020.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan jadwal sidang yang biasanya hari senin berpindah hari Kamis dengan agenda pledoi.
"Sesuai dengan yang disampaikan Majelis Hakim sidang akan dilaksanakan Kamis 13 Februari 2020 dengan agenda pledoi," kata Taufiq, Minggu 9 Februari 2020.
Disinggung soal persiapannya dalam sidang berikutnya, Taufiq mengaku tak ada persiapan khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-pembelaan-candra-safari-dan-hendra-wijaya-a.jpg)