Kasus Narkoba di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Polsek TbU Sita 410 Gram Sabu dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Anggota Polsek Teluk Betung Utara berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat hampir setengah kilogram, tepatnya 410 gram.
JPU menambahkan tak berapa lama Doni langsung menyerahkan satu bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih mengandung narkotika serta menitipkan Kunci Kamar kontrakannya kepada terdakwa Indra.
"Oleh terdakwa Indra sabu dan kunci kamar tersebut langsung diletakkan di kantong celananya," tandasnya.
Oknum Polisi Disidang
Kedapatan mengkonsumsi sabu, seorang oknum anggota polisi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.
Oknum ini diketahui bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini terdakwa Indra tak sendirian.
Indra ditemani oleh Jamalludin Alfghani Eduar (28) warga Jalan Alamsyah Metro Pusat mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina.
Dalam persidangan JPU mengatakan jika terdakwa Indra bersama Jamalludin melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat brutonya 1,09 gram.
"Adapun perbuatan keduanya berlangsung pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekira jam 17.00 wib bertempat di kamar kontrakan jalan Karet Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat," kata JPU. (Tribunlampung.co.id /Joviter Muhammad)
Bebas 3 Tahun Lagi, TB Edarkan Narkoba dari Lapas Kalianda |
![]() |
---|
Disuruh Napi Lapas Kalianda Antar Sabu, RB Diupah Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Barang Bukti 410 Gram Sabu Titipan Narapidana Lapas Kalianda |
![]() |
---|
410 Gram Sabu Berhasil Disita Polsek TbU dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Ini Peran 4 Terdakwa dalam Kasus Sabu Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung |
![]() |
---|