Peraih Emas Olimpiade Taufik Hidayat Perantara Gratifikasi Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi

Peraih medali emas untuk Indonesia pada Olimpiade Athena 2004 itu pernah dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus ini.

Editor: martin tobing
kompas.com
Biodata Taufik Hidayat yang Terserat Kasus Imam Nahrawi di KPK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, terdapat beberapa pihak yang turut andil dalam suap dan gratifikasi yang diterima Imam.

Di antaranya adalah mantan pebulu tangkis nasional, Taufik Hidayat.

Jaksa KPK mengatakan, Imam diduga menerima total suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar.

Sebanyak Rp 4,9 miliar di antaranya, diterima dari Lina Nur Hasanah selaku bendahara pengeluaran pembantu program Indonesia emas 2015 sampai 2016, sebagai dana tambahan operasional menteri.

Terkait gratifikasi, ada empat sumber yang diterima Imam. Salah satunya dari program Satlak Prima Kemenpora tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar.

Jenis Kelamin KTP Lucinta Luna Perempuan, Paspor Laki-laki

Anak Mantan Wapres Jadi Kapolda Jambi, Sebut Pesan Khusus dari Ayah

Aksi Refleks Maia Estianty Joget Ambyar Kala Dengar Bunyi Kentungan

Unggah Foto Main Air Bareng Baim Wong, Anya Geraldine Bikin Netizen Salah Fokus

Alasan Prabowo Subianto Kecewa Meski Disambut Sorak Sorai Ratusan WNI di Natuna

Berawal pada Januari 2018, saat itu Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartanto, meminta Pejabat Pembuat Komitmen program Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan, menyiapkan Rp 1 miliar.

Uang tersebut merupakan permintaan Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

”Kemudian Tommy Suhartanto meminta kepada Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000 untuk diserahkan kepada terdakwa (Imam) melalui Miftahul Ulum,” kata jaksa KPK di sidang.

Menindaklanjuti permintaan itu, pada Agustus 2018 Tommy meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, Reiki Mamesah, mengambil Rp 1 miliar dari Edward.

Selanjutnya, Reiki menyerahkan uang itu kepada Taufik Hidayat.

”Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan".

"Kemudian uang sejumlah Rp 1.000.000.000 tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa (Imam) melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat,” lanjut jaksa.

Jaksa tak menjelaskan lebih lanjut apakah Taufik mengetahui uang tersebut merupakan gratifikasi atau tidak.

Namun, peraih medali emas untuk Indonesia pada Olimpiade Athena 2004 itu pernah dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus ini. Ia diperiksa dalam kapasitas Wakil Ketua Satlak Prima.

Imam Nahrawi  berjanji, akan membuka siapa saja yang menikmati dana KONI. Hal ini ia katakan usai mendengarkan pembacaan dakwaan.

"Teman-teman silahkan ikuti terus persidangan ya.Nanti kita akan lihat. Kita akan lihat karena banyak. Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini," kata Imam.

Imam  belum mengungkapkan nama-nama pihak yang menerima dana hibah itu. Dia meminta kepada publik untuk mengikuti dan mengamati jalannya sidang.

Rosmina, ketua majelis hakim persidangan, sempat memberikan kesempatan kepada Imam untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.

Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Imam Nahrawi merasa keberatan terhadap dakwaan JPU pada KPK.

Dia akan menyampaikan keberatan di nota pembelaan atau pleidoi.

"Kami sangat keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan nanti akan sampaikan di pleidoi," ujarnya.

Nonton F1

Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut uang suap dan gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan Imam Nahrawi.

Bahkan, puluhan juta di antaranya digunakan untuk membayar tiket nonton F1 rombongan Kemenpora.

”Bulan Maret 2016 dengan nilai sejumlah Rp 75.000.000, diterima Miftahul Ulum melalui Anton Asfinahi untuk pembayaran Ticket Masuk F1 Rombongan Kemenpora hari Sabtu dan Minggu, 19-20 Maret 2016," kata Jaksa KPK.

Selain itu, sejumlah uang lainnya juga digunakan oleh Imam untuk keperluan pribadinya. Mulai dari bayar tunggakan kredit, renovasi rumah, perjalanan ke Melbourne Australia, hingga membayar baju.

Imam seusai persidangan mengklaim ada dakwaan tidak benar yang ditudingkan kepadanya. "Banyak narasi fiktif di sini," kata Imam dengan berkaca-kaca.

Imam sempat terdiam beberapa saat ketika wartawan mewawancarainya usai persidangan.

Tak berapa lama, Imam memperingatkan beberapa pihak dalam perkara suap Kemenpora ini.

"Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini, siap-siap," kata Imam. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved