Pilkada Lampung Selatan 2020

19 Februari 2020 KPU Lamsel Mulai Terima Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseroangan

Paslon perseorangan yang hendak maju pada Pilkada Lampung Selatan pada bulan September 2020 mendatang, sudah harus menyerahkan syarat dukungan.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi
Sosialisasi Pencalonan Perseroangan oleh KPU Lamsel 19 Februari 2020 KPU Lamsel Mulai Terima Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseroangan 

Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (15/2/2020).

Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih mengatakan untuk Pilkada Lampung Selatan pada September 2020 mendatang, bagi pasangan calon independen atau perseorangan yang hendak maju harus bisa mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 56.940 jiwa.

Penetapan jumlah dukungan untuk paslon perseorangan ini didasarkan pada UU nomor : 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor : 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota.

Lalu surat KPU RI nomor : 2096/PL.02.4.SD/01/KPU/X/2019 perihal pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan tambahan informasi formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilu Kepala Daerah serentak 2020.

Dimana untuk Kabupaten/Kota yang jumlah pendudukan 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, syarat dukungan harus paling sedikit 7,5 persen.

Jumlah pemilih tetap (DPT)  berdasarkan berita acara KPU kabupaten Lampung Selata nomor : 217/PL.01.2.BA/180/KPU-Kab/ XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan penyempurnaandaftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) menetapkan jumlah DPT pemilu 2019 sebesar 759.195 jiwa.

“Maka jumlah dukungan pasangan calon perseorangan  untuk pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah kabupaten Lampung Selatan 2020 ditetapkan 56.940 jiwa. Ini hasil perkalian dari jumlah DPTHP-2 dikalikan 7,5 persen,” kata Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih.

Sedangkan untuk  sebaran dukungan harus 50 persen lebih dari jumlah kecamatan. Untuk di Lampung Selatan yang memiliki 17 Kecamatan, jumlah sebaran minimalnya harus di 9 Kecamatan.

Beradasarkan peraturan KPU pusat nomor : 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota tahun 2020, ujarnya, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan  ini 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

“Pasangan calon perseorangan  dapat mengumpulkan dokmen berupa surat pernyataan dukungan (formulir model B.1 –KWK perseorangan) dan foto copy KTP elektronik,” kata Titik Sutriningsih.

Dana Pilkada 8 Daerah di Lampung Tembus Rp 376 Miliar

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 8 kabupaten/kota se-Lampung akan menelan anggaran Rp 376 miliar.

Rinciannya, anggaran untuk penyelenggara atau komisi pemilihan umum sebesar Rp 267.542.972.200 dan anggaran pengawasan Rp 109.055.512.000.

Hal tersebut terungkap dalam rapat terbatas kesiapan Pilkada Serentak 2020 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Jumat (7/2/2020).

Hadir dalam rapat tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, KPU Lampung, Bawaslu Lampung, serta perwakilan KPU dan Bawaslu Kabupaten/kota se-Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved