Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Pastikan Tolak Balon Perseorangan yang Tak Lengkap Berkas Dukungan
Komisoner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo mengatakan, KPU akan menolak balon perseorangan yang tidak penuhi syarat minimal dukungan masyarakat.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUBLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bakal Calon Wali Kota Bandar Lampung yang akan menempuh jalur perseorangan harus membawa persyaratan lengkap dukungan.
Kepastian tersebut ditegaskan KPU Bandar Lampung jelang Pilkada Bandar Lampung 2020.
Komisoner KPU Bandar Lampung Ferry Triatmojo mengatakan, KPU akan menolak balon perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan masyarakat.
Selain itu, kedua bakal pasangan balon juga harus turut hadir bersama tim ke KPU Bandar Lampung dengan membawa semua dukungan saat akan menyerahkan hasil penginputan Silon pada 19-23 Februari 2020.
"Semua syarat harus lengkap, Ketika tidak memenuhi syarat (dalam silon) kita tolak," tegas Ferry usai rapat koordinasi pemenuhan syarat dukungan di Aula KPU Bandar Lampung Sukarame, Selasa (18/2/2020).
Ferry menyebutkan, pasangan balon yang telah menyerahkan surat mandat dan mengambil Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk balon independen ada 2 balon pasangan.
• KPU Bandar Lampung Buka Pendaftaran PPS Mulai 18 Februari 2020
• Oknum Polisi yang Digerebek dengan Istri Wartawan Dilaporkan ke Provost Polda Lampung
• BREAKING NEWS 16 Orang Terjaring Razia Pekat Polda, Ada yang Masih Pakai Seragam Putih Abu-abu
• KPU Gelar Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih, Bangun Kesiapan 8 Kabupaten/Kota Gelar Pilkada Serentak
Yakni, pasangan Firmansyah dan R.A Bustomi Rosadi serta pasangan Ike Edwin dan Zam Zanariah.
"Jadi tadi disampaikan ke kami melalui LO-nya, pasangan Ike Edwin sudah hampir tuntas, pasangan Firmanyah baru 15 ribu penginputan dukungan," ungkap Ferry.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah sudah mulai bergerak melakukan pengawasan dalam proses penyerahan silon balon independen ke KPU.
Pihaknya, melakukan monitoring kesiapan berkaitan sistem dan teknis KPU dalam pemenuhan syarat dukungan hingga persebaran dukungan balon independen.
"Ya kita sudah mulai monitoring, kita cek kesiapan teknis di KPU sendiri, dan ini akan kita lakukan sampai 23 Februari selama proses penyerahan silon. Kita akan standnya mengawasi proses penyerahan berkasnya juga," jelas Chandra.
Chandra menjelaskan, ada beberapa hal yang akan diawasi oleh Bawaslu selama proses pencalonan balon independen.
Yakni, Jumlah minimal dukungan sebanyak 47.800 sebagai syarat maju independen, Teknis penginputan baik online maupun ofline, dan kesiapan teknis KPU.
"Nanti secara formal kita berkirim surat dan akan melihat persiapan dan kesiapannya," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)