Janda Digerebek Warga, Berduaan dengan Pria Asing Dalam Rumah hingga Diguyur Air Comberan
Janda Digerebek Warga, Berduaan dengan Pria Asing Dalam Rumah hingga Diguyur Air Comberan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang janda digerebek warga gara-gara berduaan dengan seorang pria di dalam rumahnya. Janda dan pria bukan saudaranya ini diarak warga hingga dimandikan air comberan.
Usut punya usut, pria yang berada di rumah janda muda pada malam hari tersebut adalah warga asing asal Portugal.
Keduanya digiring warga ke Satpol PP kemudian diserahkan ke polisi.
Pria berkebangsaan Portugal berinisial JM (41) ditangkap warga bersama seorang janda berinisial YU (37).
Penangkapan pria asal Portugal dan janda yang disebut-sebut pandai bahasa Inggris ini terjadi di dalam sebuah rumah di kawasan Muara Dua, Lhokseumawe.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB malam.
• Kuli Bangunan Tiduri 5 Wanita, Sengaja Pilih Janda Muda hingga Dosen
• Janda Kaya Raya 14 Kali Nikahi Berondong, Wajah Bengkak untuk Menarik Perhatian Pria
• Kasus Oknum Polisi Digerebek Bersama Istri Wartawan, Giliran Polda Lampung Periksa Bripka AH
Pasangan tersebut ditangkap atas dugaan melakukan mesum (khalwat) karena saat menangkapan keduanya sedang dalam sebuah rumah.
Hingga Kamis (20/2/2020), keduanya masih diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Informasi dihimpun Serambinews.com, Kamis (20/2/2020), setelah menangkap, warga membawa pasangan ini ke meunasah gampong setempat.
Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air comberan parit sebelum digelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe.
Tidak lama kemudian, personel Wilayatul Hisbah (WH) tiba ke lokasi.
JM tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe sebagai supervisor.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
"Di kantor, kita hanya memintai keterangan awal, sehingga pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi, keduanya pun diserahkan ke Polres Lhokseumawe," ujar Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, membenarkan telah mengamankan pasangan tersebut.
Prianya merupakan tenaga kerja asing asal Portugal.
Selama ini pria tersebut bekerja di satu perusahaan di kawasan Muara Satu Lhokseumawe.
"Untuk wanitanya memang pandai bahasa Inggris.
Kemungkinan wanita tersebut awalnya merupakan guide dan mereka sudah berkenalan sejak berapa bulan lalu," kata Kompol Ahzan.
Ditanya apakah mereka memang malam itu melakukan khalwat, Kompol Ahzan, menyebutkan, kalau keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan.
Bila dinyatakan bersalah JM (41) bakal menghadapi hukuman cambuk seperti yang selama ini diterapkan di Aceh.
Bila ini terlaksana maka JM (41) bakal menjadi bule pertama yang menjalaninya.
BARU LIMA HARI MENJANDA SUDAH DIGEREBEK BERSAMA PRIA LAIN
Seorang janda muda yang baru 5 hari ditinggal mati suaminya, kepergok warga berduaan di rumahnya di Aceh Barat.
Warga yang sejak awal sudah curiga menggerebek rumah janda muda LN (28).
Ironisnya, di rumah ini, 2 hari sebelumnya dipakai acara tahlilan selama 3 hari berturut-turut atas meninggalnya sang suami.
LN kedapatan berduaan hingga tengah malam bersama seorang pria berinisial AS (29), pria yang mengaku berasal dari Sumatera Utara.
Aksi penggerebekan rumah janda muda LN dilakukan masyarakat Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada Kamis (12/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari.
Informasi diperoleh Serambinews.com, penangkapan janda muda LN warga Rundeng dan AS berawal dari kecurigaan warga.
Pasalnya, rumah LN didatangi tamu laki-laki pada larut malam.
Adapun di kediaman wanita yang mempunyai dua anak tersebut, baru saja menyelenggarakan acara doa atau biasa disebut tahlilan untuk almarhum suaminya.
Suami LN baru meninggal dunia lima hari lalu karena sakit.
Ia meninggal di rumah keluarganya di Sumatera Utara.
Menyusul kedatangan tamu laki-laki itu, warga terus melakukan pemantauan di rumah LN.
Hingga pukul 01.00 WIB Kamis dini hari, AS ternyata tak kunjung pulang.
Sejumlah warga pun menggerebek rumah tersebut.
AS yang masih berstatus lajang, bersama LN akhirnya dibawa ke kantor desa.
Di kantor desa, keduanya sempat diperiksa oleh aparatur desa.
Keluarga LN juga dipanggil ke kantor desa.
Setelah diperiksa, akhirnya pihak desa menyerahkan kasus ini ke Polisi Wilayatul Hisbah (WH) untuk proses pemeriksaan.
Dari keterangan pemeriksaan awal disebut-sebut bahwa LN dan AS pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Perbuatan itu dilakukan pada waktu lain ketika suami LN sedang tidak berada di rumah atau ketika berada di Sumatera Utara.
Selama beberapa waktu terakhir, suami LN mengalami sakit tumor mata.
Karena kondisi kesehatannya terus menurun, suami LN dijemput keluarganya dan dibawa ke Sumatera Utara untuk menjalani pengobatan.
Sementara AS diketahui karyawan di sebuah koperasi.
Keuchik Rundeng, Yuliar mengatakan, kasus digerebek janda muda itu sudah dilimpahkan ke WH.
Penyerahan ke WH juga atas permintaan keluarga dari wanita tersebut supaya diproses sesuai aturan berlaku.
“Sudah kami limpahkan ke WH,” katanya.
Yuliar mengatakan, suami dari LN baru sekitar 5 hari lalu meninggal dunia di Sumatera Utara karena sakit.
Sedangkan di rumah LN pada malam peristiwa baru digelar doa untuk almarhum suaminya.
“Warga curiga terhadap laporan ada seorang pria lajang masuk ke dalam rumah itu sehingga dilakukanlah penggerebekan,” katanya.
Dilimpahkan ke Polres
Sementara itu, WH dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat, Kamis sekira pukul 04.00 WIB menjemput keduanya dan dibawa ke Kantor WH didampingi pihak aparatur desa.
“Setelah kami terima penyerahan dari warga kami lakukan pemeriksaan awal,” kata Kabid WH dari Satpol PP/WH, Aharis Mabrur SH kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019).
Menurutnya, setelah dimintai keterangan dari kedua pelaku pada malam penangkapan keduanya memang belum berbuat hal melanggar.
Namun mereka mengaku pernah melakukan perbuatan suami istri pada waktu lain di rumah itu.
“Karena mereka melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat sehingga pada Kamis siang kita limpahkan lagi ke Polres Aceh Barat,” katanya.
Menurutnya, penyerahan karena WH belum memiliki penyidik sehingga supaya diproses oleh polisi sesuai aturan berlaku yakni Qanun Aceh tentang Jinayat.
(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dugaan Khalwat di Lhokseumawe, Pria Asal Portugal dan Janda Pandai Bahasa Inggris Ditangkap Warga