Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kuasa Hukum Orang Dekat Bupati Agung Sebut Raden Syahril Cuma Kurir
Kuasa hukum empat terdakwa perkara dugaan suap proyek Lampung Utara kompak tak mengajukan eksepsi (keberatan).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMLUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum empat terdakwa perkara dugaan suap proyek Lampung Utara kompak tak mengajukan eksepsi (keberatan).
Alasannya, dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formal.
Sopian Sitepu, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, mengatakan, pihaknya telah melihat dakwaan terhadap kliennya sudah memenuhi syarat formal.
"Jadi kami tidak ajukan eksepsi. Jadi kalau syarat formal tidak sampai substansi persidangan di dalam alat bukti saksi maupun alat bukti lain. Itu juga kami belum revisi," ungkapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).
• Bupati Agung juga Disebut Terima Rp 850 Juta dari Hendra Wijaya via Wan Hendri
• 4 Tahun Kumpulkan Duit Suap Rp 100 Miliar untuk Bupati Agung, Syahbudin Kebagian Rp 2,2 Miliar
• Bupati Agung Ngaku Cuma Pakai Rp 97 Miliar, Jaksa KPK Beberkan Aliran Dana Rp 100 Miliar
• 4 Tahun Kumpulkan Duit Suap Rp 100 Miliar untuk Bupati Agung, Syahbudin Kebagian Rp 2,2 Miliar
Sementara Sukriadi Siregar, kuasa hukum Raden Syahril, menegaskan, kliennya hanya berperan sebagai kurir.
"Klien kami hanya disuruh saja dan mengikuti. Apalah klien kami. Pegawai bukan, ASN bukan. Hanya disuruh mengambil dan menyerahkan (uang suap) atas perintah bupati," kata Sukriadi.
Terkait dakwaan, Sukriadi mengaku materinya sudah memenuhi syarat formal.
"Jadi kami tinggal pembuktian," tandasnya.
Raden Syahril alias Ami adalah orang kepercayaan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Hal sama dikatakan Adrianus Sagala, kuasa hukum Wan Hendri.
Dia mengatakan, dakwaan jaksa KPK sudah sesuai dengan keterangan kliennya.
"Klien kami menjabat sebagai Kadisdag (Lampung Utara) sejak 2017. Terkait pemberian fee atas arahan bupati 15 persen dan 5 persen itu ada oknum penegak hukum meminta fee. Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi langsung pembuktian," ucap dia.
Begitu pula komentar Pahrozi, kuasa hukum Syahbudin.
Dia mengatakan, dakwaan jaksa sudah sesuai dengan BAP.
"Maka kami tak mengajukan dakwaan. Kita ikuti prosesnya," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-agung-dan-raden-syahril.jpg)