Nadia Duel Ngetes Ilmu Dukun, Ono Si Dukun Tewas Bersimbah Darah

Nadia mempertanyakan uang Rp 200 juta milik ayahnya yang awalnya akan digandakan oleh korban dengan cara gaib.

Editor: wakos reza gautama
grafis tribunlampung.co.id/dedi sutomo
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KARAWANG - Seorang dukun pengganda uang tewas di tangan pasiennya. 

Dukun tersebut bernama Ono Krano (62), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ono ditemukan tewas di rumahnya, Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ono tewas setelah dibunuh pasiennya sendiri bernama Nadia Somantri (29).

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat Nadia datang ke rumah Ono.

Usai Menggauli Gadis di Bawah Umur Dukun Pengganda Uang Ini Memberi Tokek untuk Dijual

Dukun Pengganda Uang juga Janjikan Kembalinya Keperawanan

2 Prajurit TNI Menandu Ibu Habis Melahirkan Gunakan Bambu dan Kain Sarung

Hari Pertama Sekolah Pasca Tragedi Susur Sungai, Puluhan Psikolog Didatangkan di SMPN 1 Turi Sleman

Nadia mempertanyakan uang Rp 200 juta milik ayahnya yang awalnya akan digandakan oleh korban dengan cara gaib.

Saat itu sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga berujung penusukan yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku yang dimarahi dan dicaci maki korban (Ono) tidak terima, mengeluarkan dua bilah pisau, kemudian menusukkannya ke bagian perut dan leher korban secara berulang-ulang," kata Bimantoro melalui pesan singkat, Sabtu (22/2/2020).

Korban sempat melakukan perlawanan.

Namun akhirnya ia jatuh tersungkur dan bersimbah darah.

Setelah peristiwa naas itu, kata Bimantoro, Nadia langsung meninggalkan pisau yang digunakannya untuk menusuk korban di depan rumahnya.

Pisau itu memang sengaja dibawa Nadia lantaran ingin menjajal ilmu Ono yang mengaku setara dengan para wali.

"Pelaku langsung pergi meninggalkan TKP dan pergi menyerahkan diri ke Polres Karawang," kata Bimantoro.

Saat ini Nadia sudah ditahan di Mapolres Karawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua bilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan, baju, dan tas Nadia.

"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," tegasnya.

Dukun Pengganda Uang di Bali Ngaku Bisa Panggil Jin

Polisi Sektor (Polsek) Payangan, Gianyar, merilis kasus penipuan dengan modus menggandakan uang, Jumat (21/2/2020) kemarin.

Dua pelaku yang ditetapkan tersangka, yakni Anwar (61) dan Juma'ari (57).

Mereka menipu korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang dari Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.

Kapolsek Payangan AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, korban dalam kasus ini adalah I Wayan Andika (39) asal Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya.

Dalam penipuan tersebut, pelaku mengaku bisa mendatangkan kiai yang bisa mengagandakan uang ketika diberi jimat.

Setelah itu, kiai tersebut akan menggandakannya menjadi Rp 20 miliar secara gaib dengan bantuan 40 jin.

Syaratnya, korban harus menyediakan uang Rp 125 juta dan menjalani sejumlah ritual.

Dengan iming-iming tersebut, korban yang mengaku terjerat utang menjadi tertarik dan bersedia menjalani ritual.

Lalu, pada Kamis (13/2/2020) siang, pelaku dijemput di Denpasar dan pergi ke rumah korban.

Korban langsung menyiapkan kamar untuk Anwar yang berperan sebagai ustaz dan Jumari sebagai kiai.

Selang beberapa saat korban membawa tas berisi uang dan masuk ke kamar menemui kedua pelaku.

Setelah di kamar, uang yang diletakan di amplop besar diserahkan kepada pelaku.

Kemudian pelaku memasukkan jimat batu yang dibungkus sapu tangan ke amplop.

Nah, saat rutual tersebut belum selesai, petugas kepolisian datang dan menangkap pelaku.

"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.

Kedua pelaku lalu diamankan di Polsek Payangan.

Kedua pelaku merupakan pengangguran.

Anwar adalah calon kepala desa tapi gagal terpilih di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Sementara Juma'ari mengaku sebagai ustaz.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved