Cara Isi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan
WP baik pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT.
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
CARA MENGISI SPT TAHUNAN PRIBADI : FORMULIR 1770 S / SPT 1770 S DAN FORMULIR 1770 SS / SPT 1770 S
Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
2. Pilih "e-Filing SPT Pribadi"
Pada menu navigasi, pilih "e-Filing SPT Pribadi" untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda, kemudian klik "Buat Profil Saya".
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?