Pegawai Honorer Dispora Tebar 13 Video Mesum Jelang Mantan Menikah, Padahal Undangan Siap Disebar
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pegawai honorer Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat, WA (32), diamankan polisi karena diduga menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya berinisial A (23).
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan penangkapan pelaku tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban.
Kepada polisi, A mengaku diancam pelaku bahwa video mesumnya akan disebar jika tidak membatalkan pernikahannya.
Bahkan, pelaku juga sempat mengirimkan foto tangkapan layar dari video mesum yang dilakukan dengan korban tersebut kepada salah satu keluarga calon suaminya.
• Cerita di Balik Foto Viral Bayi Cemberut saat Baru Dilahirkan
• Viral di Media Sosial, Janda di Ciamis Nikah Lagi, Satu Pelaminan dengan 3 Anak Gadisnya
• VIRAL Kakek 103 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun, Beri Mahar Rp 5 Juta dan Cincin Emas
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku nekat menyebarkan foto mesum dengan mantan pacarnya itu karena sakit hati.
Pasalnya, A akan melangsungkan pernikahan dengan pria lain.
"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddin dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (29/2/2020) siang.
Menurut Japaruddin, adegan mesum yang dilakukan antara WA dengan korban itu direkam saat mereka masih berpacaran.
Karena sebelumnya mereka sempat berpacaran selama 4 tahun.
Saat menjalin asmara itu, hubungan badan layaknya suami istri sudah sering dilakukan.
Bahkan dari ponsel pelaku, polisi berhasil mengamankan belasan rekaman video mesum dan sejumlah foto syur antara pelaku dan korban.
Hanya saja, korban saat itu tidak menyadari bahwa rekaman video dan foto tersebut akan digunakan pelaku untuk menggagalkan pernikahannya.
Sementara itu, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, dari tangan pelaku ada 13 video mesum dan sejumlah foto yang diamankan.
Dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya sudah mengirimkan video panas itu ke labfor Makassar untuk dilakukan penyelidikan.
Pihaknya, juga melibatkan sejumlah ahli dan Kementrian Kominfo untuk mengetahui transaksi atau proses transfer video dan gambar dari ponsel pelaku.
Pelaku, kata dia, mengakui bahwa video tersebut direkam secara langsung.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri. Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan,"tandasnya.
Mantan Pacar Sudah Cetak Undangan,
Pegawai Honor Dispora Tebar 13 Video Mesum Mantan Pacar, Akhirnya Berujung Polisi
Cetak
Siap Disebar
Jelang Mantan Menikah, Pegawai Honorer Dispora Tebar 13 Video Mesum, Padahal Undangan Sudah Siap Disebar
Berikut fakta terkait kasus penyebaran konten asusila oleh WA yang Tribunnews lansir dari Tribun-Timur.com:
1. Motif: Sakit Hati
WA melakukan hal tersebut sebagai bentuk rasa sakit hatinya.
Pasalnya WA kini telah ditinggalkan A untuk menikah dengan pria lain.
WA beberapa kali meminta kekasihnya untuk tak menerima lamaran pria lain.
Namun pihak keluarga A masih tetap melanjutkannya.
WA pun keluarkan jurus 'pamungkas' untuk membalas perlakuan A pada dirinya.
2. Direkam Diam-diam
Selama berpacaran, WA dan A telah melakukan hubungan suami istri.
Namun ternyata hal ini direkam oleh WA.
Dan ternyata ini bertujuan untuk dijadikan senjata.
Benar saja, WA menjadikan video rekaman tersebut untuk mempermalukan A.
3. Korban dan Pelaku Sama-sama Tenaga Kontrak Dinas Pemerintah
Masih dikutip dari Tribun-Timur.com, ternyata WA merupakan pegawai tenaga kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar.
Sementara A merupakan tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.
4. Cinta Terlarang
WA dan A ternyata sudah menjalin hubungan asmara sejak 4 tahun lalu.
Namun ternyata mereka menjalin cinta terlarang.
Pasalnya, WA sudah memiliki keluarga.
Hal tersebut terungkap setelah A dan WA sudah berpacaran selama satu tahun.
A masih bertahan lantaran janji manis WA.
"Pelaku pernah menjanji korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut,"kata Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin.
5. Sempat Dikirim ke Anggota Keluarga untuk Ancaman
Selama empat tahun merajut kasih, A dan WA telah banyak melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pelaku sangat keberatan saat tahu A akan segera menikah.
Pelaku lantas mengancam akan sebarkan video porno mereka.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshot video via messenger.
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama A. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,"ungkap Japar.
6. Ada 13 Video
Ipda Japaruddin menjelaskan jika dari ponsel pelaku, polisi temukan 13 konten video dan beberapa foto asusila.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.
Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena sakin seringnya dilakukan,"pungkasnya.
7. Nasib Video dan Pelaku
Saat ini Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya
"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila,"kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.
Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.
Sementara WA kini dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Derita Gadis Mamuju, Jelang Nikah Mantan Pacar Sebar Video Mesum Saat Pacaran, Ada 13 Video (Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com)