Kabar Artis

Dengan Mata Sembab, Nikita Mirzani: Siap Beberkan Bukti Chat

"Niki juga akan memberi banyak bukti, ada chat-chat. Kalau berhenti (nota keberatan diterima) berarti ya menangnya enggak seru gitu aja," ucapnya.

Tayang:
Editor: taryono
kompas.com
Nikita Mirzani - Dengan Mata Sembab, Nikita Mirzani: Siap Beberkan Bukti Chat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Nikita Mirzani telah membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui usai sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), Nikita mengaku pasrah apakah nota keberatannya tersebut diterima Majelis Hakim atau tidak.

"Kalau Niki mah diterima atau ditolak ya ikutin aja, diterima bagus berarti kita face to face (dengan Dipo)," kata Nikita dengan masih mata yang sembab.

Jika tak diterima, Nikita siap membeberkan bukti yang telah ia pegang untuk dihadirkan ke dalam persidangan demi meyakini Majelis Hakim.

"Niki juga akan memberi banyak bukti, ada chat-chat. Kalau berhenti (nota keberatan diterima) berarti ya menangnya enggak seru gitu aja," ucapnya.

Nikita Mirzani Kena Semprot Gisel Gara-gara Peluk Mesra Wijin

Nikita Mirzani Sampaikan Kabar Duka

Nangis Setelah Salat, Nikita Mirzani Sampaikan Pesan Penting ke Anaknya

Adapun Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkan dia menjadi tahanan kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved