Pelayanan Publik

Tarif Tol Cipali Tahun 2020, Pastikan Saldo e-Toll Cukup

Berikut, Tarif Tol Cipali Tahun 2020, simak juga Tarif baru Tol Tanggerang-Merak Tahun 2020, siapkan kartu e-Toll.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi Tol Cipali. Tarif Tol Cipali Tahun 2020, Pastikan Saldo e-Toll Cukup. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang berencana bepergian melalui Tol Cikopo-Palimanan alias Tol Cipali, simak daftar Tarif Tol Cipali Tahun 2020, simak juga Tarif baru Tol Tangerang-Merak Tahun 2020, siapkan kartu e-Toll.

Pada Januari 2020, tepatnya 3 Januari 2020, Tarif Tol Cipali mengalami kenaikan.

Berikut, Tarif Tol Cipali Tahun 2020, simak juga Tarif baru Tol Tangerang-Merak Tahun 2020, siapkan kartu e-Toll.

PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Infra Toll Road) telah resmi memberlakukan Tarif baru untuk ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai, Jumat (3/1/2020).

Dengan demikian, Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cipali untuk Golongan I menjadi Rp 107.500 dari sebelumnya Rp 102.000.

 Tarif Tol Lampung-Palembang Tahun 2020, Hanya Rp 283 Ribu, Siapkan e-Toll

Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Tahun 2020, Tol Permai Akan Beroperasi Resmi April 2020

Tarif Tol Medan-Binjai, Seksi 2 dan 3, Simak Juga Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Tarif Tol Palembang-Indralaya, Simak Juga Tarif Tol Lampung-Palembang, Bayar Pakai e-Toll

Kenaikan Tarif itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis menyebutkan, penyesuaian Tarif berdasarkan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93 persen.

Penyesuaian Tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian Tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan Tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

“ASTRA Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” sebut Firdaus seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Menurut dia, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan, pada Tahun 2019 bersama dengan ASTRA Infra Solutions telah dilakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan wire rope sepanjang 34 km.

Selain itu juga dilakukan pendalaman jalan di median sepanjang 55,7 km untuk mencegah terjadinya crossing kendaraan ke arah yang berlawanan yang disebabkan pengendara mengantuk dan over speed.

"Pemasangan guardrail telah terpasang sepanjang 10 km, yang juga dilakukan pemasangan rumble dot sepanjang 32.8 km dan terdapat 11 unit lampu strobo di titik rawan," tambahnya.

Sebagai informasi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan, dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

Firdaus menambahkan diharapkan dengan kepemilikan mayoritas saham oleh ASTRA Infra dapat meningkatkan kontribusi dalam tata kelola berbagai keunggulan operasional jalan tol di Indonesia yang lebih baik.

Berikut Tarif baru Tol Cipali:

1. Golongan I menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000.

2. Golongan II menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000.

3. Golongan III Rp 177.000 dari Rp 204.000.

4. Golongan IV Rp 222.000 dari Rp 255.000

5. Golongan V Rp 222.000 dari Rp 306.000.

Tarif Tol Tangerang-Merak Tahun 2020, Siapkan Kartu e-Toll saat Melintas

Tarif Tol Tangerang-Merak secara resmi naik sejak Rabu (12/2/2020).

Tarif Tol Tangerang-Merak untuk empat golongan kendaraan I, II, III, dan IV, secara resmi naik.

Berikut, besaran Tarif Tol Tangerang-Merak termasuk Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang, mulai dari ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, bayar pakai e-Toll.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian tarif tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Sebelum mengajukan penyesuaian tarif, menurut Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku pengelola, Krist Ade Sudiyono, harus memenuhi 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ke-8 indikator itu adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan.

"MMS atau ASTRA Tol Tangerang-Merak telah mengerjakan seluruhnya, termasuk peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 kilometer," kata Krist dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Kenaikan tarif ini juga sebagai konsekuensi dari penyesuaian tarif yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain UU tersebut, juga dikuatkan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Tangerang, Serang-Cilegon, dan Merak sebesar 6,95 persen.

Berikut tarif baru Tol Tangerang-Merak:

Golongan I Sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000

Golongan II Sebelumnya Rp 57.000 menjadi Rp 69.000

Golongan III Sebelumnya Rp 67.500 menjadi Rp 69.000

Golongan IV Sebelumnya Rp 88.500 menjadi Rp 89.000.

Adapun tarif tol untuk satu golongan kendaraan mengalami penurunan, yakni Golongan V dari sebelumnya 107.000 menjadi Rp 89.000 untuk asal dan tujuan perjalanan terjauh.

Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan per segmen, mulai dari Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, dan tetap diberlakukan tarif awal.

Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 15.000 dan Golongan V Rp 15.000.

Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com

Demikian besaran Tarif Tol Cipali Tahun 2020 serta Tarif Tol Tangerang-Merak, bayar pakai e-Toll.(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved