Kabar Artis

Jadi Tersangka, Suami Artis Karen Pooroe Belum Ditahan

"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com

Editor: taryono
Kolase/Kompas.com/Revi C Rantung
Arya Satria Claproth dan Karen Pooroe - Jadi Tersangka, Suami Artis Karen Pooroe Belum Ditahan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian resmi menetapkan suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.

"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

 Saat ini kata Ulung, kepolisian belum menahan Arya.

Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.

Arya Claproth Lapor Polisi Tuduh Istrinya Berzina, Pihak Karen Pooroe Sebut Pengalihan Isu

Arya Claproth Minta Autopsi Jasad Anak Karen Pooroe Bisa Hentikan Tuduhan Miring Padanya

Karen Pooroe Berharap Keadilan Ditegakkan, Minta Suami Bicara Jujur soal Kematian Anaknya

"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ulung.

Ketika ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.

"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.

Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved