Politik Lampung

Mantan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah Layangkan Surat Keberatan ke DKPP

Mantan Komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah melayangkan surat keberatan pemecatan dirinya ke DKPP RI

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Esti Nur Fathonah. Mantan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah Layangkan Surat Keberatan ke DKPP 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Mantan Komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah melayangkan surat keberatan pemecatan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Surat keberatan itu tertulis dengan Nomor 29/LBH-LBHSI/LPG/III/2020 yang juga ditembuskan ke KPU RI, Bawaslu RI dan Ombudsman RI.

Esti melayangkan surat keberatan itu didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syariah Indonesia di Kalianda Lampung Selatan.

“Kemarin tanggal 10 Maret saya datang langsung ke Jakarta untuk memberikan langsung surat keberatan saya, sudah saya tembuskan juga ke KPU dan Bawaslu Lampung, nanti ke Ombudsman menyusul,” ungkap Esti kepada Tribunlampung.co.id, Senin (16/3/2020).

Esti menyatakan, pihaknya dan LBH Syariah Indonesia tengah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) untuk kelanjutan kasusnya secara hukum.

KPU RI Verifikasi Calon Pengganti Esti Nur Fathonah

5 Balon yang Dapat Rekomendasi NasDem Siap Bertarung dan Memenangkan Pilkada Serentak 2020

Ampian-Rudy Klaim Amankan Rekomendasi 3 Parpol di Pilkada Metro 2020

NasDem Pastikan Usung Incumbent di Pilkada Pesisir Barat 2020

Esti berencana menggugat putusan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya kita lagi komunikasi dengan APSI untuk melihat ini (kasus) secara hukum," kata dia.

Diketahui, Esti diputuskan bersalah oleh DKPP dalam kasus dugaan suap rekrutmen anggota KPU kota/kabupaten di Lampung.

Esti tidak menerima putusan tersebut dan melayangkan surat keberatan ke DKPP, KPU RI, Bawaslu RI, dan Ombudsman RI.

Ia mengaku langkah hukum yang dia ambil bukan untuk mengejar jabatan semata.

Namun, langkan ini merupakan jalan yanh ditempuhnya untuk mencari keadilan.

“Saya tidak menerima uang sepeserpun dari siapa pun dan untuk apa pun, saya hanya bertemu dan meminjamkan kamar untuk tempat solat, tidak lebih,” jelasnya.

KPU Lampung Serahkan Kasus Esti ke Proses Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung langsung mengambil alih tugas-tugas Esti Nur Fathonah pasca diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejak Rabu (12/2).

KPU Lampung juga menyatakan menyerahkan kepada hukum terkait informasi keterlibatan sejumlah pihak dalam rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota di Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved