Politik Lampung

Mantan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah Layangkan Surat Keberatan ke DKPP

Mantan Komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah melayangkan surat keberatan pemecatan dirinya ke DKPP RI

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Esti Nur Fathonah. Mantan Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah Layangkan Surat Keberatan ke DKPP 

Namun Erwan meyakinkan bahwa selama proses rekrutmen Komisioner KPU, KPU Provinsi Lampung telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga integritas.

"Itu (keterlibatan oknum) jelas kita sudah rapatkan dalam pleno. Kita serahkan semua kepada hukum. Tapi yakinlah kami melaksanakan tugas dengan baik dan menjaga integritas begitupun dengan proses rekrutmen," tandasnya.

Erwan berharap, pasca putusan DKPP ini, masyarakat Lampung dapat memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada KPU Lampung untuk menjalankan tugas-tugasnya.

Dicopot dari Komisoner KPU Lampung, Esti: Ini Konspirasi, Saya Dijebak

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU Lampung, Rabu (12/2/2020).

Esti dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

Esti sendiri bersikeras menyatakan tidak bersalah.

Bahkan ia mengaku telah dijebak.

"Saya merasa tidak bersalah. Bukti-bukti tidak ada yang menunjukkan saya jual beli kursi dan jelas ini konspirasi untuk menjebak saya," ujarnya via WhatsApp, Rabu (12/2/2020).

Pemberhentian Esti sebagai anggota KPU Lampung diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 13 perkara di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Sidang dipimpin Ketua DKPP RI Muhammad didampingi anggota DKPP RI, Alfitra Salam dan Ida Budiarti.

Dalam sidang tersebut majelis menyatakan, Esti terbukti melanggar pasal 22 ayat 1 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 juncto pasal 37 ayat 4 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019.

Selanjutnya Ketua DKPP RI memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan pemberhentian Esti ini paling lama 10 hari sejak diputuskan.

Juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut.

Diketahui, perkara Esti pertama kali dilaporkan oleh LBH Bandar Lampung pada 2019 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved