Pelayanan Publik

Tarif Tol Tangerang-Merak di Tahun 2020, Pastikan Saldo e-Toll Mencukupi

Berikut, besaran Tarif Tol Tangerang-Merak termasuk Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang, bayar pakai e-Toll.

Astra Tol Tangerang-Merak
Ilustrasi - Tarif Tol Tangerang-Merak di Tahun 2020, Pastikan Saldo e-Toll Mencukupi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tarif Tol Tangerang-Merak secara resmi naik sejak Rabu (12/2/2020).

Tarif Tol Tangerang-Merak untuk empat golongan kendaraan I, II, III, dan IV, secara resmi naik.

Berikut, besaran Tarif Tol Tangerang-Merak termasuk Tarif Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang, mulai dari ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, bayar pakai e-Toll.

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian tarif tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Sebelum mengajukan penyesuaian tarif, menurut Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku pengelola, Krist Ade Sudiyono, harus memenuhi 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ke-8 indikator itu adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan.

"MMS atau ASTRA Tol Tangerang-Merak telah mengerjakan seluruhnya, termasuk peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 kilometer," kata Krist dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020).

Kenaikan tarif ini juga sebagai konsekuensi dari penyesuaian tarif yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain UU tersebut, juga dikuatkan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Tangerang, Serang-Cilegon, dan Merak sebesar 6,95 persen.

Berikut tarif baru Tol Tangerang-Merak:

Golongan I Sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000

Golongan II Sebelumnya Rp 57.000 menjadi Rp 69.000

Golongan III Sebelumnya Rp 67.500 menjadi Rp 69.000

Golongan IV Sebelumnya Rp 88.500 menjadi Rp 89.000.

Adapun tarif tol untuk satu golongan kendaraan mengalami penurunan, yakni Golongan V dari sebelumnya 107.000 menjadi Rp 89.000 untuk asal dan tujuan perjalanan terjauh.

Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan per segmen, mulai dari Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, dan tetap diberlakukan tarif awal.

Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 15.000 dan Golongan V Rp 15.000.

Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

tarif tol Lampung-Palembang Berlaku Mulai Kemarin, Hanya Rp 283 Ribu, Siapkan e-Toll

Ruas Tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni Palembang, sudah hampir bisa digunakan secara operasional.

Saat ini, ruas tol dari Bakauheni hingga Kayu Agung, sudah beroperasional dan tinggal menunggu peresmian tol Kayu Agung-Palembang, yang saat ini sudah beroperasi fungsional.

Berikut besaran tarif tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang, mulai dari ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2019.

Sedangkan ruas Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Tol Terpeka) diresmikan Jokowi pada 15 November 2019.

Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol Terpeka, Yoni Satyo memastikan pemberlakuan tarif tol Lampung-Palembang tersebut, Kamis (2/1/2020).

“Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung (Tol Terpeka) mulai berbayar 6 Januari 2020, pukul 00.00 WIB,” kata Yoni melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/1/2020).

Yoni Satyo memastikan, sosialisasi untuk tarif tol Terpeka ini pun sudah dilakukan oleh PT Hutama Karya Tol, selaku pengelola jalan Tol Terpeka.

Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, pemasangan banner dan juga spanduk yang ada di sepanjang jalan tol dan gerbang tol.

tarif tol Lampung-Palembang Tahun 2019

Besaran tarif tol Lampung tahun 2019 tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 385/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran tarif tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Merujuk lampiran kepmen yang beredar, pengaturan tarif tol Lampung tahun 2019 terbagi atas lima golongan, yaitu:

1. Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan bus.

2. Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar.

3. Golongan III truk dengan 3 gandar.

4. Golongan IV truk dengan 4 gandar.

5. Golongan V truk dengan 5 gandar.

Berikut, tarif tol Lampung-Palembang Tahun 2019 dari Pintu Tol Bakauheni sampai Pintu Tol Jakabaring, Palembang.

1. Golongan I sebesar Rp283.000.

2. Golongan II sebesar Rp424.000.

3. Golongan III Rp424.000.

4. Golongan IV sebesar Rp565.500.

5. Golongan V sebesar Rp565.500.

Catatan: Ruas Tol Kayu Agung-Palembang masih dibuka secara fungsional dan belum dikenakan Tarif hingga 2 Januari 2020.

Berikut daftar lengkap tarif tol Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang

Tarif tol lampung
Tarif tol lampung (ISTIMEWA)
tarif tol lampung
tarif tol lampung (ISTIMEWA)
tarif tol lampung
tarif tol lampung (ISTIMEWA)
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019
Tarif Tol Terpeka Berlaku 28 Desember 2019 (IG Hutama Karya)

Wajib gunakan e-toll

Pengguna jalan Tol Lampung-Palembang harus memiliki kartu tol atau e-toll.

Meski di sejumlah ruas tarif tol masih gratis, pengendara tetap diwajibkan menggesek kartu saat melintasi pintu tol.

Kepala Cabang PT Hutama Karya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll digunakan untuk membuka pintu (bargate) tol.

Tanpa kartu, pengendara tidak bisa masuk tol.

“Satu kartu untuk satu kendaraan. Jadi masuk tol harus ada kartu untuk membuka bargate atau pintu tol,” kata Hanung.

Kartu e-toll, kata dia, bisa didapatkan di toko-toko ritel atau di pintu tol.

Sedangkan kartu e-toll yang bisa digunakan, di antaranya, kartu uang elektronik yang dikeluarkan Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BCA.

Hanung juga mengingatkan kepada para pengguna jalan tol untuk tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Jika terjadi kendala di dalam jalur tol, kata Hanung, pengendara bisa menghubungi Call Center PT Hutama Karya Tol di nomor 0811-7910812.

“Jika pengguna jalan mengalami masalah atau ada trouble, silakan menghubungi call center kita. Nantinya petugas tol akan datang ke lokasi untuk membantu,” ujar Hanung.

Resmi berlaku

Pengelola jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Tol Terpeka) akan memberlakukan Tarif resmi mulai 28 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.

Meski sudah beredar bocoran pemberlakuan tarif tol Terpeka pada awal Tahun 2020, Kepala cabang PT HK ruas Tol Terpeka, Yoni Satyo mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pusat.

“Untuk kepastian tanggal dimulainya penerapan tarif tol, kami masih menunggu keputusan manajemen dari kantor pusat. Sejauh ini belum ada informasi kepastian tanggal,” kata Yoni Satyo kepada Tribunlampung.co.id, Senin (30/12/2019).

Sebelumnya, bocoran pemberlakuan tarif tol tersebut setelah keluarnya surat keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Mengutip akun resmi Hutama Karya, Tarif resmi diberlalukan ini sudah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/M/2019.

Tarif Tol Cipali Tahun 2020, Bayar Tol Cikopo-Palimanan Pakai e-Toll

Tarif Tol Medan-Binjai, Termasuk Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Bayar Pakai e-Toll

Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Tahun 2020, Wajib Pakai Kartu e-Toll

Pembayaran tol bisa dibayar melalui e-Toll, e-money, BRIZZI, Tap Cash, e-Link, Flazz, LinkAja, dan lain-lain dengan saldo yang mencukupi.

Sedangkan tarif tol Kayuagung hingga Terbanggi besar masuk dari Gerbang Tol Kayuaagung akan dikenakan Tarif sebesar Rp 170.500.

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com

Demikian besaran Tarif Tol Tangerang-Merak, Lampung-Palembang atau Tol Bakauheni-Palembang, mulai dari ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, bayar pakai e-Toll.(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved