Mabes Polri Temukan 100 Ribu Ton Gula di Gudang Lampung, Polda: Bukan Penimbunan
Polda Lampung menegaskan tidak ada penimbunan gula kristal putih (GKP) di gudang-gudang produsen yang berada di Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menegaskan tidak ada penimbunan gula kristal putih (GKP) di gudang-gudang produsen yang berada di Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hingga sampai saat belum ditemukan adanya penimbunan gula meskipun sempat mengalami adanya kelangkaan bahan pokok tersebut.
"Kami pastikan belum ada," ujarnya, Rabu, 18 Maret 2020.
Terkait temuan Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri di Lampung, kata Pandra, itu merupakan stok gula yang tidak terdata.
• Gara-gara Virus Corona, Beli Gula Maksimal 2 Kg, Supermarket di Bandar Lampung Batasi Pembelian
• Stok Gula Langka, Bareskrim Temukan Sebuah Perusahaan Gula di Lampung Simpan 100 Ton Gula
Pandra pun tak menampik jika Tim Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen T Silalahi telah berkoordinasi dengan Tim Satgas Pangan Lampung, Selasa, 17 Maret 2020.
"Dimana dilakukan pertemuan dengan Forkopimda bersama perusahaan produsen bahan kebutuhan pokok gula," sebutnya.
Lanjutnya, hasil rapat koordinasi Satgas Pangan Pusat bersama Forkopimda Provinsi Lampung, Satgas Pangan Daerah dengan PT Indo Lampung Perkasa, PT Sweet Indo Lampung, PT Gula Putih Mataram, PTPN 7, dan PT Gunung Madu Plantations, disepakati untuk melepas stok gula yang ada.
"Jadi kesepakatan bersama, lima perusahaan gula tersebut akan melepas stok gula kristal putih di pabrik sebanyak 39.872 ton selama 60 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020, dengan harga HET Rp 12.500 per kilogram," tegasnya.
Kata Pandra, gula diperuntukkan memenuhi pasar di wilayah Jakarta dan Lampung.
Pandra menuturkan, untuk pelaksanaan kegiatan operasi pasar tersebut ditunjuk Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dengan cara mendistribusikan gula sebanyak 2 ton per hari di daerah yang sudah ditentukan.
"Maka diharapkan dari pelaksaan kegiatan operasi pasar tersebut dapat mengurangi kelangkaan gula dan menekan harga gula serta membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok akan gula menjelang Ramadan dan hari raya Idul Fitri," ujar Pandra.
Pandra menambahkan, bagi pelaku usaha yang ketahuan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang hingga terjadi gejolak harga akan dikenai pidana.
"Maka sesuai dengan pasal 107 Undang-Undang Perdagangan, diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri temukan stok gula yang tidak terdata oleh Satgas Pangan Polri di sebuah gudang penyimpanan di Lampung.
Menurut Kabareskrim Komjen Listyo, tim menemukan perusahaan gula di Lampung yang masih memiliki stok 75-100 ribu ton gula.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/breaking-news-966-penjahat-nontarget-diamankan-selama-operasi-cempaka-krakatau-2020.jpg)