Vanessa Angel Dapat Xanax dari Mantan Pengacara, Tak Ditahan karena Urine Negatif
Sebelumnya, polisi menemukan narkotika jenis Xanax di rumah Vanessa dan suami, Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansyah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Artis peran Vanessa Angel kembali tersandung masalah.
Kali ini ia tersandung perkara narkoba.
Sebelumnya, polisi menemukan narkotika jenis Xanax di rumah Vanessa dan suami, Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansyah.
Hasil pemeriksaan, Vanessa negatif narkoba, namun suaminya positif.
• VIDEO Pengakuan Vanessa Angel soal Pemasok Narkoba
• Artis Vanessa Angel Berpotensi Jadi Tersangka
• Raffi Ahmad Jual Tas Istrinya, Nagita Slavina: Lo Makanya Tanya Gue Dulu
• Artis Pendatang Baru di Tukang Ojek Pengkolan, Romna Gantikan Oliv Jadi Barista
Namun belakangan diketahui jika pemilik 20 butir Xanax tersebut milik Vanessa.
Dalam pemeriksaan, Vanessa mengaku memperoleh puluhan butir Xanax itu dari mantan pengacaranya sewaktu berkasus di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"VA mengaku mendapatkan obat tersebut dari mantan penasihat hukumnya waktu menangani kasus di Jawa Timur," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Audie S Latuheru di kantornya, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Karena itu, pihak Polres Jakarat Barat akan mengirimkan surat panggilan ke mantan pengacara yang dimaksud untuk dimintai keterangan terkait asal-usul dan keabsahan psikotropika itu.
"Kami sudah kirim undangan klarifikasi," ujarnya.
Audie mengatakan sangat dimungkinkan Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Aktris FTV itu dapat diproses pidana karena memiliki dan menyimpan 20 butir Xanax yang masuk psikotropika golongan IV.
Hal itu diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Justru ini obat-obatan milik VA, sekarang yang paling mungkin ditahan itu dia," ujarnya.
Meski begitu, saat ini petugas masih mendalami asal-usul barang itu.
Petugas dari Satuan Norkoba Polres Jakarta Barat menangkap Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah serta asistennya, CL, di rumah mereka, Jalan Diamond, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari kamar mereka ditemukan 20 butir Xanax, yang diketahui termasuk psikotropika golongan IV.
Polisi menyebut penanangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, diketahui suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah positif mengonsumsi psikotropika.
Namun, polisi tak melakukan penahanan kepada Bibi alias diizinkan untuk pulang, pada Selasa malam.
Polisi juga membebaskan Vanessa Angel karena hasil tes urine menunjukkan dia negatif mengonsumsi psikotropika maupun narkotika.
Meski begitu, polisi mendalami kasus temuan 20 Xanax ini.
Di antaranya dengan melakukan pengujian tes rambut dan darah dari Vanessa Angel ke laboratorium Badan Narktika Nasional (BNN) di Bogor, Jawa Barat.
Audie menegaskan, saat ini, baik Vanessa maupun suaminya masih berstatus sebagai saksi.
Namun, tidak menutup kemungkinan Vanessa dapat ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 20 butir Xanax tersebut.
Sementara, Bibi Ardiansyah dibolehkan pulang alias tidak ditahan meski hasil tes urine menunjukkan dirinya positif mengonsumsi alias pengguna psikotropika, karena psikotropika masuk golongan IV yang tidapat.
Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna sehingga tidak dilakukan penahanan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotoprika.
"Pertama, dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, (tapi) barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujarnya.
Audie menjelaskan, dalam Undang-undang Psikotropika diatur pihak yang dapat dipidana dan ditahan terkati psikotropika golongan IV adalah orang yang menyimpan, menguasai dan memiliki.
"Nah, ini kan barang milik VA, Bibi hanya pakai beberapa kali," tambah Audie.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menambahkan, di antara hal yang hendak didalami terkait 20 butir Xanax milik Vanessa itu adalah soal sah atau tidaknya surat atau resep dari dokter terkait kepemilikan psikotropika itu.
"Nah di Undang-undang Psikotropika nggak pandang Golongan I, II, III atau IV. Kalau dia memiliki dengan tanpa hak, itu ada pidananya, itu diatur di Pasal 62 diatur. Atau misalkan dia (Vanessa Angel) mengedarkan, itu juga ada pidananya," ujar Ronaldo.
Xanax (alprazolam) merupakan benzodiazepine yang biasa digunakan untuk mengobati gangguan kecemasan, gangguan panik, dan depresi.
Penggunaan obat ini harus dengan resep dan pengawasan dokter.
Xanax masuk kategori psikotropika golongan 4.
Penyalahgunaan psikotropika golongan 4 atau tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan efek samping berbahaya, termasuk kematian.
Sebelum penangkapan terkait psikotropika ini, Vanessa Angel sudah terjerat kasus penyebaran konten asusila atau pornografi melalui aplikasi chat berkaitan dengan prostitusi online, di Surabaya, Jawa Timur. (tribun network)