Tribun Tulangbawang
Bawa Senpi Rakitan, Petani di Tuba Ditangkap Polisi
Kedapatan bawa senjata api rakitan, seorang petani dibekuk petugas Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Kedapatan bawa senjata api rakitan, seorang petani dibekuk petugas Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Tersangka diketahui bernama Dian Permadi (28), warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mengatakan, tersangka diamankan di Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Minggu (22/03/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di belakang rumah warga," terang Kompol Rahmin, Senin (23/3/2020).
• Warga Vila Citra Tembak Kepala Sendiri, Polda Lampung Dalami asal Senpi
• Polda Lampung Tarik 4 Senpi Anggota Polres Tanggamus
• Pengumuman SKD CPNS Bandar Lampung Sudah Bisa Diakses, Banyak Formasi Dokter Spesialis Nihil
• Cegah Corona, Gojek Lampung Bagikan APD untuk Driver
Kapolsek menjelaskan, penangkapan bermula saat Kardi (60), warga Kampung Catur Karya Buana Jaya, sedang melaksanakan ronda malam di kampungnya.
Ketika itu, Kardi melihat seorang laki-laki tidak dikenal sedang berjalan kaki sambil memegang sebuah benda yang mirip senpi.
Melihat itu, Kardi lalu menghubungi rekan-rekannya yang saat itu juga sedang melaksanakan ronda malam.
Kardi dan warga lainnya lalu menghubungi petugas yang saat itu sedang melaksanakan patroli bersama Tekab 308 Polres.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Saa tiba di TKP, petugas bersama warga langsung melakukan pengejaran terhadap petani yang dicurigai membawa senpi ilegal itu.
Tidak butuh waktu lama, akhirnya Dian Permadi ditangkap saat sedang berada di belakang rumah warga.
Benar saja, ketika digeledah didapati senpi rakitan dari tangan tersangka.

"Dari tangannya disita barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, silinder 4 lubang warna silver, bergagang kayu warna hitam, dengan tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm dan tas pinggang warna hitam," beber Kompol Rahmin.
Dian saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dian akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tandas Rahmin. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
Tiga Warga Jatim Edarkan Lem Palsu, Diringkus di Ogan Komering Ilir Sumsel |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Dapat Insentif Rp 8,5 Miliar dari KPK |
![]() |
---|
Winarti Minta Kakam di Tulangbawang Munculkan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Pemkab Tulangbawang Putus Kontrak 26 Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Rp 49 Miliar, Kadisdik Tuba Nazzarudin Tidak Terima Pendampingan Hukum |
![]() |
---|