Tribun Lampung Timur
Disdukcapil Lamtim Buka Layanan Online Untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur melayani permohonan pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUKADANA - Guna mengantisipasi penyebaran virus corona Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur melayani permohonan pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara online mulai 18 hingga 31 Maret 2020.
Dalam pelayanan pengurusan dokumen kependudukan secara online, pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online melalui nomor WhatsApp Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil pada jam kerja mulai pukul 07.30 Wib hingga 15.30 WIB.
Dengan pendaftaran secara online tersebut pemohon mengirimkan salinan PDF dokumen pendaftaran serta foto fisik pemohon secara online.
Untuk pendaftaran KK, surat pindah dan surat keterangan ke nomor 0821 8105 0857, kemudian untuk pendaftaran KTP-el dan KIA ke nomor 0821 8105 0858, dan pendaftaran akta catatan sipil ke nomor 0821 7544 2054 dan 0821 7547 0438.
Juka berkas atau dokumen persyaratan yang dikirimkan lengkap, maka dokumen kependudukan yang diajukan pemohon akan dicetak dan dikirimkan ke kecamatan masing-masing sesuai alamat pemohon paling lambat tiga pekan.
Kemudian pemohon cukup mengambil dokumen kependudukan yang sudah dicetak tersebut ke petugas di kecamatan dengan membawa dokumen pendaftaran asli untuk dikumpulkan dan diserahkan ke Disdukcapil Kabupaten Lamtim.(*)
Diskusi dengan Warga Sukadana Baru Lampung Timur, Gubenur Arinal Berharap Lada Lampung Bangkit |
![]() |
---|
Ribut Antarnapi di Rutan Sukadana, Polda Lampung Terjunkan Tim Patroli Brimob |
![]() |
---|
Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di PT GGP |
![]() |
---|
Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Meminta Jajaran Kejari Tingkatkan Kinerja |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Optimistis Produksi Jagung Meningkat |
![]() |
---|