Tribun Bandar Lampung
Eks Kepala Desa di Pesawaran Dituntut 18 Bulan Penjara karena Akali Anggaran Bangun Drainase
Akali anggaran pembangunan drainase, mantan Kepala Desa Gedong Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dituntut penjara selama 18 bulan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akali anggaran pembangunan drainase, mantan Kepala Desa Gedong Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dituntut penjara selama 18 bulan.
Mantan kepala Desa ini diketahui bernama Hasbunallah (50) warga Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 26 Maret 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri menganggap perbuatan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan upaya memperkaya diri.
"Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap JPU, Kamis 26 Maret 2020.
• Anjing Liar Penggigit Dua Bocah di Pringsewu Positif Rabies
• Anggaran Penanganan Virus Corona di Pringsewu Diusulkan Rp 14 Miliar
• Terungkap di Sidang Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Pengurus Partai Bisa Berikan Proyek
Selain itu, Syukri juga meminta majelis hakim menjatuhi hukuman pidana tambahan dengan uang pengganti sebesar Rp 102 juta.
Atas tuntutan ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Terpisah JPU Syukri mengatakan jika terdakwa sudah melakukan pengembalian sejumlah uang yang sempat ia nikmati.
"Uang pengganti sebesar Rp 102 juta sudah dilakukan upaya pengembalian, saat ini dititipkan di pihak kejaksaan," sebutnya.
Dalam dakwaannya sendiri, kata JPU, perbuatan terdakwa sekira tahun 2017 saat Desa Gedong Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran memiliki Angaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp.1.473.717.040.
"Yang mana dipergunakan untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp.785.096.351," kata JPU.
Lanjut JPU, dari salah satu pelaksanaan pembangunan terdakwa melakukan manipulasi sehingga terdapat kelebihan pembayaran tenaga kerja untuk Anggaran Pembangunan siring ataybdrainasedi Dusun II sebesar Rp. 343.522.250.
"Bahwa berdasarkan Laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara perbuatan terdapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.202.860.341," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Dispora: Pembangunan Lapangan Baseball Itera Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Kicauan Burung Bikin Suasana Hati Anggota DPRD Lampung Iswandi H Cahya Jadi TenangĀ |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Salurkan 32 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Lampung, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang saat Libur Tahun Baru |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Klaim Perayaan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Aman dari Kerumunan |
![]() |
---|