Badak Lampung FC

PSSI Keluarkan Opsi Liga 2 2020 Dihentikan, Media Officer Badak Lampung: Semoga Tidak

PSSI mengeluarkan opsi menghentikan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020, jika pandemi virus corona tak kunjung mereda hingga Juli 2020.

Tribunlampung.co.id/Joviter M
Ilustrasi - Pelatih BLFC Rafael Berges (kiri) bersama Media Officer Imam Rizaldi (kanan). PSSI Keluarkan Opsi Liga 2 2020 Dihentikan, Media Officer Badak Lampung: Semoga Tidak. 

Imam pun memastikan, tak ada pro dan kontra dari pemain mengenai kontrak dan gaji tersebut.

"(Pemain dan oficial) sudah diberi tahu, dan ada yang sudah tahu juga."

"Sejauh ini, nggak ada (pro dan kontra) karena kondisinya juga bukan kemauan dari manajemen, jadi para pemain mengerti," jelasnya.

Perpanjang Penudaan

PSSI resmi memperpanjang penundaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020.

Penundaan kompetisi tersebut berlangsung hingga 29 Mei 2020.

Sebelumnya, PSSI telah menunda gelaran kedua kompetisi tersebut sejak Senin (16/3/2020) selama dua pekan atau berakhir pada Senin (30/3/2020).

Namun, karena kondisi wabah virus corona tak dirasa belum mereda, maka PSSI kembali menunda gelaran kompetisi hingga Mei 2020.

Media Officer Badak Lampung FC Imam Rizaldi membenarkan penundaan tersebut.

Menurut Imam, penundaan tersebut lantaran wabah virus corona yang belum mereda.

"Iya, itu 29 Mei 2020 (penudaan) maksimal, paling cepat April 2020 atau awal Mei 2020 itu sudah mulai lagi sebenarnya, karena itu dijeda dulu selama satu bulan," kata Imam, Sabtu (28/3/2020).

"Tetapi, nanti dilihat dulu perkembangannya gimana, kalo nanti keputusan dari presiden ada perpanjangan lagi, ya maksimal di Juli 2020 itu baru mulai kembali (kompetisi)," imbuh Imam.

Mengutip laman pssi.org, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menyatakan bahwa PSSI telah mengeluarkan surat keputusan bahwa kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana virus corona (Covid-19).

Iriawan menegaskan, Surat Keputusan tertanggal 27 Maret 2020 tersebut menimbang arahan Presiden Joko Widodo, maklumat Kapolri, Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang perpanjangan status darurat bencana wabah virus corona, serta juga mempertimbangkan masukan dan saran dari Komite Eksekutif (Exco) PSSI, PT Liga Indoensia Baru (LIB), serta klub-klub peserta Liga 1 dan Liga 2 2020.

“Saya selaku Ketua Umum PSSI memutuskan, bahwa PSSI menetapkan, bahwa Maret, April, Mei dan Juni 2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia, maka status ini disebut keadaan kahar atau force majeure,” kata Iriawan, Sabtu (28/3/2020).

Karena itu, Iriawan melanjutkan, klub peserta Liga 1 dan Liga 2 2020 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang disepakati antara klub dan pemain, pelatih serta ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved