Pelayanan Pubilk

Cara Buat SKCK dan Syarat yang Harus Dilengkapi, dan Waktu serta Biaya Buat SKCK Tahun 2020

Titin Maezunah mengatakan, SKCK adalah tanda bukti bila seseorang tidak pernah atau belum melakukan tindak prilaku kejahatan, lantaran memiliki sikap

Editor: Romi Rinando
tribunlampung.co.id/dedi sutomo
Ilustrasi - Cara Buat SKCK, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat SKCK Tahun 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Syarat buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang diterbitkan dari kepolisan. 

SKC adalah sebuah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri, yang banyak dibuat  calon pencari kerja untuk digunakan melamar pekerjaan.

Dalm SKCK bertuliskan tentang catatan kejahatan seseorang.

SKCK merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Polri. Lalu, apa itu SKCK, syarat, prosedur, waktu dan berapa biaya buat SKCK Tahun 2020?

Diketahui, SKCK sebelumnya dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Kala itu, SKKB hanya diperuntukan bagi seseorang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Saat ini, Tahun 2020, SKCK telah memiliki banyak kegunaan.

Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah, memastikan, pembuatan SKCK sangatlah mudah.

 Cara Buat Surat Keterangan Lapor Diri, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat SKLD

 Cara Buat STTPLP, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat Surat Tanda Terima Laporan Polisi

 Cara Buat Laporan Polisi, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat Laporan Kepolisian

 Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru & Biaya Buat SIM Baru 2020

Namun demikian, kata Titin Maezunah, calon pembuat SKCK harus lebih dulu melengkapi segala bentuk persyaratan yang dibutuhkan.

“Asal persyaratannya lengkap, KK, KTP, Foto dan tempat tinggalnya jelas bisa langsung ke pelayanan dan pasti akan segera dilayani,” ungkap AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi SKCK di Tahun 2020?

Titin Maezunah mengatakan, SKCK adalah tanda bukti bila seseorang tidak pernah atau belum melakukan tindak prilaku kejahatan, lantaran memiliki sikap dan kelakuan yang baik di mata hukum Indonesia.

Dalam kata lain, lanjut Titin Maezunah, SKCK merupakan bentuk pengakuan dari pihak kepolisian, bila seseorang tidak memiliki catatan hukum.

Selain sebagai salah satu dokumen penting guna melengkapi sejumlah persyaratan tertentu, terus Titin Maezunah, SKCK memiliki fungsi sesuai tempat penerbitan, di antaranya:

1. Membuat SKCK di Polsek

Kamu bisa buat SKCK di Polsek asalkan ditujukan buat syarat melamar kerja di swasta, mencalonkan diri sebagai kepala desa, mencalonkan diri sebagai sekretaris desa, melanjutkan pendidikan, hingga pindah alamat.

2. Membuat SKCK di Polres

Sementara di Polres, kamu bisa buat SKCK yang ditujukan untuk syarat menjadi pegawai negeri, ikut pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, syarat menjadi pejabat, syarat izin kepemilikan senjata api (senpi) nonorganik TNI dan Polri, melanjutkan pendidikan.

3. Membuat SKCK di Polda

Lain lagi kalau membuat SKCK di Polda ditujukan untuk menjadi pegawai negeri atau perusahaan vital, syarat bikin paspor, syarat kerja di luar negeri, syarat menjadi notaris, syarat menjadi pejabat publik, hingga syarat melanjutkan pendidikan.

4. Membuat SKCK di Mabes

Hanya orang-orang yang punya kepentingan khusus yang buat SKCK di Mabes.

SKCK yang dibuat di Mabes ditujukan buat syarat sebagai pejabat negara tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga lembaga pusat.

Untuk SKCK di Mabes ditujukan buat yang pengin melanjutkan pendidikan di luar negeri, melakukan kegiatan atau keperluan di lingkup nasional atau internasional, menetap di luar negeri (permanent resident), naturalisasi warga negara, hingga adopsi anak untuk WNA.

Bagaimana cara buat SKCK?

Menurut Titin Maezunah, terdapat sejumlah prosedur terkait cara membuat SKCK, adapun sejumlah langkah yang perlu dilakukan, seperti:

1. Datang ke Polsek atau Polres atau Polda sesuai alamat KTP, dengan bawa syarat-syarat yang diminta.

2. Menuju ruang pembuatan SKCK. Tanyakan petugas buat diarahkan.

3. Sampaikan keperluan dan isi formulir yang diberikan petugas.

4, Kalau udah selesai, serahkan formulir dan bayar biaya administrasi.

5. Tunggu dan nanti bakal dipanggil buat ambil SKCK.

6. Jangan lupa fotokopi SKCK dan dilegalisir seperlunya.

Apa syarat buat SKCK?

Titin Maezunah menerangkan, adapun sejumlah syarat membuat SKCK, yakni:

1 Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM, sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Berapa lama waktu membuat SKCK?                   

Proses pembuatan SKCK, kata Titin Maezunah, tergolong cukup singkat, mungkin hanya membutuhkan waktu sekitar 1 hari.

Meski demikian, lanjut Titin Maezunah, pelayanan tersebut tergantung dari jumlah peminat dari pembuat SKCK.

Pasalnya, ucap Titin Maezunah, calon pembuat SKCK tergolong ramai di setiap harinya.

"Jadi perlu sedikit bersabar untuk mengikuti anteran," ucap Titin Maezunah.

Berapa biaya buat SKCK?

Titin Maezunah menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.

Demikian, penjelasan apa itu SKCK, syarat, prosedur, waktu dan biaya buat SKCK Tahun 2020.(Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved