Tribun Lampung Selatan

Kapolres Lamsel: Langgar UU Karantina Kesehatan Diancam 1 Tahun Penjara

Polres Lampung Selatan akan mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang masih melanggar ketentuan/larangan untuk menggelar kegiatan

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO
Kapolres AKBP Edi Purnomo 

Kapolres Lamsel: Langgar UU Karantina Kesehatan Diancam 1 Tahun Penjara

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Polres Lampung Selatan akan mengambil tindakan tegas kepada masyarakat yang masih melanggar ketentuan/larangan untuk menggelar kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa atau berkerumun.

Kapolres AKBP Edi Purnomo mengatakan, selain membubarkan kegiatan yang mengumpulkan massa, polisi juga akan menindak bila tetap ada yang memaksa atau membandel menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa.

Ini sesuai dengan pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 tentang ancaman 1 tahun penjara bagi mereka yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Hal itu juga sesuai pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Surabaya akan Terapkan Karantina Wilayah, Jaga Ketat Wilayah Perbatasan

Isinya setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

"Di Lampung Selatan kita sudah melaksanakan pembatasanadanya keramaian. Izin keramaian sudah kita hentikan. Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang juga sudah kita batalkan," kata AKBP Edi Purnomo, Rabu (1/4).

Mantan Kapolres Mesuji ini menambahkan, bhabinkamtibmas bersama 3 pilar kamtibmas yang bertugas mencegah kerumuman massa dan sosialisasi physical distancing kepada masyarakat.

Terkait pengetatan pengawasan di pelabuhan Bakauheni pasca Presiden Joko Widodo memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan karantina kesehatan, Kapolres mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait ASDP dan KKP kelas II Panjang.

"Pengecekan kesehatan bagi para penumpang tentunya dilaksanakan lebih intensif. Kita berkordinasi dengan ASDP dan KKP Panjang untuk ini," kata dia.(ded)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved