Pelayanan Publik
Syarat Buat Surat Keterangan Lapor Diri, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat SKLD
SKLD adalah sebuah surat atau keterangan yang dikeluarkan oleh pelapor, kepada pejabat berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Surat Keterangan Lapor Diri atau SKLD adalah surat atau keterangan yang dikeluarkan oleh pelapor, kepada pejabat berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian.
SKLD merupakan salah satu produk pelayanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Lalu, apa syarat membuat SKLD, cara buat, prosedur, waktu dan berapa biaya buat SKLD?
Surat keterangan lapor diri berisikan perihal data-data pelapor secara lengkap.
Umumnya, SKLD diperuntukan bagi setiap warga negara asing (WNA), yang hendak melengkapi dokumentasi izin tinggal di NKRI.
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah menjelaskan, umumnya surat keterangan lapor diri dikeluarkan oleh pihak Satuan Intelkam.
“Untuk lapor diri tetap melalui SPK, tetapi pasti umumnya nanti diarahkan ke Intel. Pada intinya untuk mendapatkan SKLD, dokumen-dokumen harus lengkap,” terang AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
• Cara Buat STTPLP, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat Surat Tanda Terima Laporan Polisi
• Cara Buat Laporan Polisi, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat Laporan Kepolisian
• Cara Buat Izin Keramaian, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Izin Keramaian
• Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru & Biaya Buat SIM Baru 2020
Apa fungsi surat keterangan lapor diri?
Titin Maezunah mengungkapkan, SKLD berfungsi untuk melengkapi izin tinggal WNA selama berada di Indonesia.
Surat tanda terima pemberitahuan, lanjut Titin Maezunah, memastikan sebuah kegiatan yang digelar tersebut, telah diizinkan oleh pejabat polri setempat dan dijamin keamanannya oleh pihak kepolisian.
Apa syarat mengajukan pembuatan surat keterangan lapor diri?
Titin Maezunah menerangkan, adapun sejumlah syarat dalam membuat surat keterangan lapor diri, antara lain seperti:
1. Membawa Surat Permohonan Penerbitan (STM).
2. Membawa Paspor asli dan fotokopi.
3. Membawa KITAS/KITAP.
4. Membawa KTP/Tanda Pengenal dan Kartu Keluarga (KK) induk semang (Penjamin anda selama berada di Indonesia).
Bagaimana cara buat surat keterangan lapor diri?
Menurut Titin Maezunah, terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk mendapatkan surat keterangan lapor diri, seperti:
1. Mendatangi kantor polisi terdekat.
2. Menyerahkan persyaratan yang di perlukan kepada petugas.
3. Petugas akan memeriksa anda, dengan melakukan wawancara singkat serta memeriksa berkas.
4. Setelah proses pemeriksaan selesai, akan di terbitkan Surat Tanda Melapor (STM).
5. Kemudian bubuhkan tanda tangan anda, serta cap instansi oleh petugas kepolisian.
Berapa lama waktu membuat surat keterangan lapor diri?
Proses pembuatan surat keterangan lapor diri, kata Titin Maezunah, tidak membutuhkan waktu yang lama, yakni hanya sekira 10 menit.
Berapa biaya buat surat keterangan lapor diri?
Titin Maezunah memastikan, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan lapor diri, tidak dikenakan biaya atau uang alias gratis.
Demikian, penjelasan syarat buat SKLD, cara buat, prosedur, waktu dan biaya buat SKLD. (Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna)