Pelayanan Publik
Syarat Buat Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya
Kadisdukcapil Bandar Lampung menjelaskan catatan pinggir merupakan pengakuan atau penguatan dari pihak Disdukcapil, terhadap sebuah dokumen tertentu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Catatan pinggir adalah salah satu produk layanan yang diluncurkan Disdukcapil.
Catatan pinggir adalah penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya yang dibuat melalui Disdukcapil. Setelah mengenal catatan pinggir, lalu apa saja syarat dan prosedur pembuatan catatan pinggir?
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, menjelaskan catatan pinggir merupakan pengakuan atau penguatan dari pihak Disdukcapil, terhadap sebuah dokumen tertentu berdasarkan bukti yang autentik, dengan berlandaskan ketetapkan hukum yang tetap dan sah.
“Atau catatan pinggir ini bisa kita katakan juga, pembenaran yang sesuai dengan fakta,” jelas Zainuddin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).
Masih kata Zainuddin, ia menambahkan bila pelayanan catatan pinggir sangatlah singkat.
“Kurang lebih memakan waktu sekitar dua hari sudah selesai, tapi kan tetap kita juga harus melakukan pemeriksaan secara detail,” tambahnya.
Bagaimana prosedur membuat catatan pinggir?
Terdapat sejumlah mekanisme guna membuat catatan pinggir, antara lain seperti:
1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan.
2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas.
3. Sekretaris Dinas melakukan validasi berkas.
4. Kasi membubuhkan paraf dalam draf catatan pinggir.
5. Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir dalam kutipan akta kelahiran.
6. Kebid Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam catatan pinggir dan register Kutipan Akta.
7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir kutipan akta kelahiran.
8. Petugas menyerahkan kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.
Apa syarat pembuatan catatan pinggir?
Adapun sejumlah syarat pembuatan catatan pinggir, yakni:
1. Mengisi formulir.
2. Fotocopy KK.
3. Fotocopy e-KTP.
4. Penetapan dari Pengadilan.
5. Kutipan Akta Kelahiran.
Berapa biaya pembuatan catatan pinggir?
Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan catatan pinggir di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.
Berapa lama proses pembuatan catatan pinggir?
Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan catatan pinggir, yakni sebagai berikut:
1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.
2. Penyelesaian, 2 hari kerja.
3. Pengambilan, 5 – 10 menit.
Apa manfaat dari catatan pinggir?
Ada beberapa manfaat yang dihadirkan dari catatan pinggir, salah satunya seperti:
Catatan pinggir pada akta pencatatan sipil.
Di mana hal tersebut diperuntukan bagi setiap mutasi data pada akta pencatatan sipil, sebagai akibat terjadinya perubahan status atau identitas seseorang.
Hal tersebut di mana telah lebih dulu tercatat pada register akta pencatatan sipil.
Apa dasar hukum yang mengatur catatan pinggir?
Berikut adalah dasar hukum catatan pinggir:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.
Demikian Syarat Buat Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)