Pelayanan Publik

Syarat Buat SIM C, Lama Waktu dan Biaya Buat SIM C

SIM C adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2, yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km perjam.

Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung.co.id/DODI KURNIAWAN
Ilustrasi. Cara Buat SIM C, Syarat, Lama waktu dan Biaya buat C 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – SIM (Surat Izin Mengemudi) C merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM C adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2, yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km perjam.

Lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM C?

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Reza Khomeini, mengatakan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Itu tertuang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata AKP Reza, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi SIM C?

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM C, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Bagaimana cara buat SIM C?

Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM C, baik melalui online ataupun datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:

Ilustrasi. Cara Buat SIM C, Syarat, Lama waktu dan Biaya buat C
Ilustrasi. Cara Buat SIM C, Syarat, Lama waktu dan Biaya buat C (Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA)

Diketahui, seiring perkembangan teknologi Kapolri membuat sebuah terobosan yakni masyarakat dapat membuat SIM via daring atau online.

Via Online

Adapun sejumlah rentetan ketentuan yang perlu dilakukan, yakni:

1. Langkah awal dalam prosedur cara bikin SIM online adalah anda harus membuka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Dalam website tersebut, akan terlihat beberapa menu. Pilih menu pendaftaran SIM online.

3. Kemudian, terlihat dua jenis permohonan, SIM baru dan SIM perpanjangan.

Untuk SIM baru, anda dapat memilih jenis permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.

4. Kemudian input kode verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon.

Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol “Kirim”, prosedur selanjutnya tinggal menunggu tampilan sukses registrasi.

5. Usai registrasi, selanjutnya menunggu email sebagai bukti registrasi online yang berhasil.

6. Setelah pendaftaran sukses, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.

7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.

Jangan lupa juga, membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.

8. Tahapan berikutnya, dengan melakukan identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

9. Jika sudah maka tahapan selanjutnya yaitu tinggal menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus, tinggal menunggu pencetakan SIM.

10. Umumnya, untuk biaya pembuatan SIM dengan menggunakan prosedur cara membuat SIM online ini berkisar Rp100.000.

Datang Langsung

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)

Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi anda saat ini.

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.

3. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran

Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Anda juga dapat membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi anda yang benar. Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan.

Tunggu nama anda dipanggil oleh petugas loket tersebut.

4. Mengikuti Ujian

Terdapat dua tahap ujian yang harus anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain:

Ujian Teori: Jika Anda lulus, anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.

Ujian Praktik: Jika lulus, SIM anda akan diproduksi atau dicetak.

Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Sama seperti untuk ujian teori, jika anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

5. Melakukan Proses Identifikasi

Dalam proses ini, Anda akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer. Dimana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi anda.

6. Ambil SIM

Anda hanya perlu menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM, yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Apa syarat membuat SIM C?                      

Adapun sejumlah syarat dalam membuat SIM C, antara lain seperti:

1. Minimal usia membuat SIM C adalah 17.

2. Kamu wajib memiliki KTP.

3. Mengisi formulir permohonan

4. Sehat secara jasmani.

4. Baiknya, saat ingin mengajukan pembuatan SIM C, kamu harus berpakaian rapi dan sepatu.

5. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator (tidak mutlak).

Catatan, anda harus membawa KTP asli, anda perlu menyediakan fotocopy KTP tersebut, minimal 4 lembar.

Berapa lama waktu membuat SIM C?

Standar jangka waktu durasi penerbitan SIM baru di Polresta Bandar Lampung yakni, sekitar 170 menit.

Berapa biaya membuat SIM C?

Diketahui, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya membuat SIM C sebesar Rp 100.000.

Demikian penjelasan cara buat SIM C, syarat, lama waktu dan biaya buat C (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved