Pelayanan Publik

Syarat Membuat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Prosedur biaya dan Manfaatnya

Menurut Kadisdukcapil Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, penerbitan pelaporan kematian luar negeri merupakan salah dari 23 pelayanan.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin. Syarat Membuat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Prosedur biaya dan Manfaatnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Penerbitan pelaporan kematian luar negeri adalah catatan yang diperuntukan bagi WNI, yang mengalami kematian di luar negeri. Penerbitan pelaporan kematian luar negeri adalah salah satu produk layanan dari Disdukcapil. Setelah mengenal penerbitan pelaporan kematian luar negeri, lalu apa saja syarat membuat penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, penerbitan pelaporan kematian luar negeri merupakan salah dari 23 pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Kota Bandar Lampung.

“Penerbitan pelaporan kematian luar negeri nantinya melampirkan beberapa syarat seperti surat keterangan kematian dari dokter rumah sakit, surat keterangan kematian (F-2.29) dan lain-lainnya,” ujar Zainuddin, kepada Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).

“Asalkan semua syarat dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, proses hanya membutuhkan 1 sampai 2 hari jam kerja,” tambahnya.

Bagaimana prosedur membuat penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Ada beberapa mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi untuk membuat penerbitan pelaporan kematian luar negeri, antara lain seperti:

1.Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan.

2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.

3. Sekretaris melakukan validasi berkas.

4. Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi dan memproses dokumen.

5. Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak Pelaporan Kematian Luar Negeri.

6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi mengkoreksi dan membubuhkan paraf dalam Pelaporan Kematian Luar Negeri.

7. Kepala Dinas menandatangani Pelaporan Kematian Luar Negeri.

8. Petugas menyerahkan Pelaporan Kematian Luar Negeri kepada pemohon.

Apa syarat membuat penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Adapun sejumlah syarat pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri, yakni:               

1. Mengisi formulir.

2. Fotocopy KK.

3. Fotocopy e-KTP pemohon.

4. Kutipan Akta Perkawinan Asli Pemohon.

5. Fotocopy Putusan dari Pengadilan Negeri.

Berapa biaya pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.

Berapa lama proses pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan penerbitan pelaporan kematian luar negeri, yakni sebagai berikut:

1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.

2. Penyelesaian, 2 hari kerja.

3. Pengambilan, 5 – 10 menit.

Apa manfaat dari penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Ada beberapa manfaat yang dihadirkan dari pelaporan kematian luar negeri, antara lain seperti:

1. Penetapan status perkawinan dan diperlukan sebagai syarat menikah lagi (Terutama bagi Pegawai Negeri Sipil).

2. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak.

3. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.

4. Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, pensiun dan lain-lain.

Apa dasar hukum yang mengatur penerbitan pelaporan kematian luar negeri?

Berikut adalah dasar hukum penerbitan pelaporan kematian luar negeri:

1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 24 Tahun 2013.

2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pelaksanaan Undang–undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 102 Tahun 2012.

4. Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008, tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010, tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

6. Perda Kota Metro Nomor  9 Tahun 2015, tentang perubahan perubahan Perda Kota Metro Nomor 05 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 

Demikian penjelasan Syarat Membuat Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri, Prosedur biaya dan Manfaatnya. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved