Pemain Timnas Saddil Ramdani Tersangka Penganiayaan, Reaksi Ketum PSSI
Penetapan status tersangka terhadap Saddil Ramdani ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh Sofyan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemain timnas Indonesia Saddil Ramdani menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Penyerang sayap Bhayangkara FC itu diduga menganiaya seorang pria bernama Irwan.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penetapan status tersangka terhadap Saddil Ramdani ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh Sofyan Rosyidi yang rekamannya beredar di grup Bhayangkara FC, Sabtu (4/4/2020).
“Untuk perkara bernama Saddil sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka. Untuk hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa,” jelasnya.
• Awalnya Laporkan ke Polisi, Kini Mantan Kekasih Saddil Ramdani Cabut Laporan dan Meminta Maaf!
• Terungkap Benda yang Picu Pertengkaran Saddil Ramdani dengan Mantan hingga Berujung Penganiayaan
• Mantan yang Masih Cinta hingga Terancam Tak Perkuat Timnas, 5 Fakta di Balik Cakaran Saddil Ramdani
• Saddil Ramdani Berurusan dengan Polisi, Pelatih Bima Sakti Panggil Sosok Ini Perkuat Tim Piala AFF
Sofyan Rosyidi mengatakan, sampai saat ini Saddil belum ditahan, pemain Timnas Indonesia itu hanya menjalani wajib lapor.
Sejauh ini Saddil sudah menjalani dua kali pemerikasan.
Polisi juga sudah memeriksa empat sampai lima saksi, sedangkan korban baru sekali diperiksa.
Jika perbuaan Saddil terbukti, maka pemain kelahiran Raha itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Terjerat Pasal 351 ayat 1, 170 KUHP ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Seperti diketahui, Saddil sebelumnya dilaporkan ke Polres Kendari dengan dugaan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korban Irwan pada Jumat (27/3/2020).
Akibat perilaku Saddil, korban dilaporkan mangalami luka robek pada bagian kepala dan juga di area bibir.
Reaksi Bhayangkara FC
Chief Operating Officer Bhayangkara FC, Kombes Pol. Sumardji buka suara terkait kasus hukum yang tengah menjerat pemainnnya, Saddil Ramdani.
Sumardji menegaskan, pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada Polres Kendari dan mengikuti semua prosedur hukum.
“Intinya kami sebagai klub apa pun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing dan tidak akan mengintervensi atas kasus Saddil saat ini. Kami akan ikut prosedur hukum yang ada,” kata Sumardji, Sabtu (4/4/2020).
“Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum dan menaati semua proses hukum,” sambungnya.
Meski demikian, Sumardji mengimbau agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan tanpa melalui prosedur hukum lataran dikatannya kasus Saddil terjadi karena masalah keluarga.
“Ini kan permasalahan keluarga jadi ya kiranya permasalahaan ini bisa diselesaikan baik Saddil dan keluarga. Kalau bisa tidak usah di bawa ke ranah hukum,” katanya.
“Sekali lagi kami berharap ini pertengkaran keluarga, sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum. Jadi diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Curhat Saddil Ramdani
Unggahan pemain langganan Timnas Indonesia, Saddil Ramdani yang berisi curahan hati, mendapat beragam komentar, termasuk dari sejumlah koleganya.
Saddil Ramdani diketahui kini berstatus tersangka atas dugaan penganiayaan.
Curahan hati Saddil Ramdani tersebut dia unggah sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (4/4/2020) di akun instagram pribadinya.
Dalam empat foto unggahannya Saddil terlihat menemui rintangan saat menyeberang di sela aliran air.
“Tetap melangkah dan semangat untuk bekerja. Tidak peduli dengan orang-orang yang telah mereka ucapkan terhadapmu karena sesungguhnya mereka tidak mengerti dan tidak tahu apa yang telah terjadi,” tulis Saddil Ramdani dalam keterangannya.
“Ingat harga diri keluarga lebih penting dari apa yang dicapai sekarang bahkan tidak ada apa-apanya. Kamu sebagai laki-laki wajib untuk mempertaruhkan dan mempertahankan harkat dan martabat keluargamu,” sambungnya.
Unggahan yang telah disukai 11 ribu lebih itu pun menuai komentar.
Kapten Bhayangkara FC yang juga pemain Timnas Indonesia, Ruben Sanadi terlihat menyemangati juniornya itu.
"Maju Adikku Ko terbaik,” tulis Ruben.
Tak hanya itu, penyerang Timnas Indonesia, Lerby Eliandry juga merespon hal serupa.
“Semangat terus,” tulis Lerby Eliandry.
Tanggapan Ketum PSSI
Federasi sepak bola Indonesia (PSSI) berencana mengambil sikap tegas atas kasus hukum yang sedang dijalani seorang penggawa Timnas Indonesia, Saddil Ramdani.
Tindakan tegas atas kasus hukum yang menimpa pemain Timnas Indonesia agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak tersandung kasus serupa.
Jika kasus tersebut terbukti benar, PSSI tak segan memberikan teguran keras dan mempersilahkan kepada pihak berwajib memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menerangkan, pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan kepada siapapun mengenai kasus hukum yang sedang dijalani.
Sebagai seorang pemain Timnas Indonesia, seharusnya bisa menjadi contoh dan panutan yang baik kepada pemain lainnya.
"Terlebih lagi, pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas,” kata Iriawan dalam keterangan resminya, Sabtu (4/4/2020).
Pria yang akrab disapa Iwan Bule mengungkapkan prinsip equality before the law berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Hal itu sesuai Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Lebih lanjut, jika Saddil Ramdani terbukti bersalah, PSSI tak segan-segan melaporkan kasus tersebut ke Komite Disiplin (Komdis).
Sebab, tindakan yang dilakukannya tersebut mencoreng nama besar yang dimilikinya dan norma-norma yang ada di sepak bola.
"Kasus ini bisa saya serahkan juga ke Komisi Disiplin (Komdis) PSSI,” tutur mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Saddil Ramdani Resmi Tersangka, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara" dan "Saddil Ramdani Jadi Tersangka, Ini Reaksi Ketum PSSI"