Kini Tercatat di OJK, Fintech Ini Akan Kerja Sama dengan Lembaga Jasa Keuangan
Sebagai penyedia teknologi Inovasi Digital Keuangan (IKD) PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sebagai penyedia teknologi Inovasi Digital Keuangan (IKD) PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) per 18 Maret 2020 dengan Surat No S-130/MS.72/2020.
ASLI RI dinilai telah memenuhi semua ketentuan dalam Peraturan OJK No 13/2018 dan hukum yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat menjalin kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar dan atau mendapat izin OJK.
"Ini merupakan pencapaian dan validasi menuju berkembangnya kepercayaan para pelaku perbankan, perusahaan pembiayaan dan fintech kepada ASLI RI sebagai penyedia solusi Intelligent eKYC as-a-service untuk membantu mereka dalam mengurangi risiko kredit dan mencegah terjadinya fraud di dalam proses eKYC mereka," kata Komisaris ASLI RI Robert Rompas.
ASLI RI merupakan perusahaan rintisan Intelligent eKYC as-a-service yang menggunakan teknologi canggih berbasis AI Biometric Matching System untuk fraud prevention dan verifikasi atau mengidentifikasi jati diri seseorang.
Robert Rompas mengatakan, saat ini banyak Lembaga Jasa Keuangan mulai melakukan transformasi digital di bisnis prosesnya. "Disinilah solusi dan kemampuan Intelligent eKYC akan membantu Lembaga Jasa Keuangan dalam mengambil keputusan yang lebih cepat dan akurat pada berbagai bidang," ujarnya. (kompas.com)