Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Bawaslu Tetap Awasi Petahana dan ASN
Chandra mengatakan, meskipun Pilkada ditunda, Bawaslu Bandar Lampung akan tetap melakukan pengawasan terhadap bakal calon Petahana maupun ASN.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah pusat bersama penyelenggara pemilu sepakat berencana menunda Pilkada Serentak 2020 akibat virus corona (Covid-19).
Kesepakatan tersebut akan dituangkan ke dalam Perarturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang saat ini masih menunggu digodok di pusat.
Namun, di masa-masa Covid-19 ini beberapa bakal calon kepala daerah justru dimanfaatkan untuk momen melakukan sosialisasi.
Hal tersebut tentu menjadi perharian serius yang harus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tak terkecuali di Bandar Lampung untuk tetap melakukan pengawasan terlebih terhadap petahana dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menyikapi hal itu Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah angkat bicara.
• Rekomendasi PKS di Lamteng Dikabarkan Jatuh ke Nessy Mustafa
• Besok PKS Lampung Umumkan Rekomendasi Balonkada
• Pemkot Metro Akan Tambah Anggaran Penanganan Virus Corona
• Progress Pengerjaan Proyek SPAM Sudah 97 Persen, Masih Terkendala Perizinan Amdal Lalin
Chandra mengatakan, meskipun Pilkada ditunda, Bawaslu Bandar Lampung akan tetap melakukan pengawasan terhadap bakal calon Petahana maupun ASN.
Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada.
“Meskipun Pilkada ditunda, kita tetap fokus sebagaimana bunyi pasal undang-undang 10 apalagi pengawasan terhadap incumbent dan ASN, ” kata Chandra, Selasa (7/4/2020).
Chandra menjelaskan dalam undang-undang 10 tahun 2016 dalam Pasal 71 ayat (1) berbunyi: pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
"Maka kita mengingatkan kepada incumbent dan ASN agar tetap melaksanakan aturan yang ada," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)