Viral Skripsi tentang Luhut Panjaitan, Kampus Unsoed Buka Suara

Foto tersebut kemudian viral setelah beredar melalui media sosial seperti Twitter dan aplikasi perpesanan Whatsapp.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Menteri Luhut Binsar Panjaitan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar sebuah foto yang memperlihatkan sebuah cover proposal skripsi berjudul “Hak Isitmewa Luhut Binsar Panjaitan di Setiap Kebijakan Negara Dalam Perspektif Hukum Tata Negara”.

Dalam cover tersebut, tercantum nama seorang mahasiswa dan logo Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Foto tersebut kemudian viral setelah beredar melalui media sosial seperti Twitter dan aplikasi perpesanan Whatsapp.

Ketika dikonfirmasi, Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Ade Maman Suherman, menegaskan screenshoot atau gambar yang beredar di berbagai platform media sosial tersebut bukanlah proposal skripsi.

Jenderal Purn Luhut Pandjaitan Ngotot Polisikan Said Didu

Sebut Luhut Pentingkan Diri Sendiri daripada Corona, Said Didu Diultimatum Minta Maaf 1x24 Jam

Ketua RT yang Tolak Pemakaman Perawat di Semarang Ditangkap Polisi

Daftar 329 Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi Panglima TNI

"Screenshoot/foto/gambar adalah cover dari tugas terstruktur mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum (MPPH)," kata Ade melalui keterangan resminya yang diterima pada Sabtu (11/4/2020).

Ade menjelaskan, penugasan tersebut sebagai latihan penyusunan proposal skripsi.

Pengumpulan Tugas tersebut dilakukan setelah Ujian Tengah Semester (UTS) yang menurut kalender akademik resmi Unsoed baru akan dilaksanakan pada tanggal 13-14 April 2020.

"Sampai saat ini tugas tersebut belum diserahkan dan belum diterima oleh dosen pengampu
mata kuliah MPPH dan dipastikan dosen pengampu tidak akan menerima dan menyetujui
topik tersebut," ujar Ade.

Menurut Ade, tugas tersebut dibuat oleh mahasiswa angkatan 2017 dan telah memperoleh 95 SKS.

Sedangkan persyaratan pengajuan proposal skripsi adalah 115 SKS.

"Unggahan screenshoot atau gambar yang telah beredar dalam timeline pribadi mahasiswa tersebut dilakukan atas inisiatif mahasiswa bersangkutan," kata Ade.

Ade mengatakan, penulisan naskah akademik berdasarkan kebebasan akademik, namun harus tetap menjunjung tinggi etika bangsa lndonesia dan tidak mengarah pada ranah personal.

Kompas TV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved