Kabar Artis
Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Rey Utami dan Pablo di Bawah 2 Tahun
Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang kasus pencemaran nama baik oleh trio ikan asin akhirnya diputus pada hari ini, Senin (13/4/2020).
Putusan sidang tersebut melalui teleconference lantaran pandemi virus corona atau covid-19.
Hakim Ketua, Agus Widodo, membacakan putusan dengan vonis yang berbeda-beda terhadap tiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.
• Ingin Cerai dengan Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Malah Pamer Foto Jadul Saat Belum Langsing
• VIDEO Ultah di Penjara, Rey Utami Berharap Jadi Manusia yang Lebih Baik
• Penyanyi Via Vallen Bagikan 30 Juta Masker Gratis
• Polisi yang Viral di Medan Akhirnya Dimutasi Kapolres
Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020).
“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo.
Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.
Mereka masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada klien mereka.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Rihat, selaku kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami.
“Sama, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Sugiyarto, selaku kuasa hukum Galih Ginanjar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com