Sidang Mahasiswa FISIP Unila Tewas
JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila Ditunda
Sesuai agenda, sidang perkara pendidikkan dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila dilanjutkan dengan agenda tuntutan, Selasa, 14 April 2020.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sesuai agenda, sidang perkara pendidikkan dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila dilanjutkan dengan agenda tuntutan, Selasa, 14 April 2020.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Rio Destrado didampingi hakim anggota Tommy Febriansyah dan hakim Vita Deliana.
Dalam sidang yang diselenggarakan secara online, Selasa sore, majelis hakim memutuskan untuk menunda kembali persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Belum siap, karena masih ada kendala dari JPU," ungkap JPU yang tampil dalam video conference di persidangan tersebut, Selasa (14/4/2020).
• Fakta Sidang Ungkap Aga Trias Tahta Tewas di Lokasi Diksar di Pesawaran, Diseret hingga Ditampar
• Sempat Muntah karena Minum Air Mentah, Aga Tetap Nekat Ikut Diksar
• Ahmad Tewas Terlindas Truk Fuso di Pelabuhan Panjang saat Antar Makan untuk Teman
• Nonton Film Porno Sebelum Perkosa ART, Warga Lampung Selatan Dihukum 90 Bulan Penjara
Atas ketidaksiapan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Rio Destrado menanyakan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya apa bisa menerima.
Alhasil, hakim memutuskan untuk menunda persidangan lantaran para terdakwa dan kuasa hukum menerima alasan JPU.
Rio awalnya ingin memberi waktu kepada JPU selama satu minggu untuk mempersiapkan berkas tuntutannya.
Namun JPU memohon supaya waktu yang diberikan untuk mempersiapkan berkas tuntutan selama dua minggu.
Alhasil, Rio memutuskan sidang dengan 16 terdakwa (kecuali Bintang) perkara Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila dilanjutkan pada 23 April 2020 dengan agenda tuntutan.
Sementara itu, untuk satu dari 17 terdakwa, Bintang sesuai jadwal akan dibacakan tuntutannya pada 21 April 2020.
"Harus sudah siap Pak Jaksa," pesan Rio.
Digelar Secara Online
Sidang perkara tewasnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Universitas Lampung, digelar secara online di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kamis (2/4/2020).
Sidang online dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Rio Destrado mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan sidang perkara pidana secara online sejak 30 Maret 2020 lalu.
"Ini dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari penyebaran dan penularan Covid-19 yang sedang mewabah saat ini," katanya.
Rio menambahkan, sidang secara online di PN Gedong Tataan berdasar Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ayah-mahasiswa-fisip-unila-yang-tewas-saat-diksar-ukm-cakrawala-terus-kawal-sidang.jpg)