15 Bandara Hentikan Layanan Penerbangan Penumpang, Tiket Pesawat Hangus?

Penghentian sementara layanan penerbangan komersil itu mulai tanggal 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
ILUSTRASI Calon penumpang sedang check in di terminal internasional Bandara Ngurah Rai. 

Hal itu agar pelayanan penerbangan kargo dan penerbangan yang dikecualikan di Bandara dapat berjalan tanpa ada kendala.

"Kami berharap kebijakan pelarangan mudik ini dapat secara signifikan mencegah penyebaran covid 19 di Indonesia," pungkasnya.

Daftar 15 bandara yang dikelola Angkasa Pura I yang tidak beroperasi

Adapun bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan. 

Kemudian Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, Bandara El Tari di Kupang, Bandara Pattimura di Ambon, Bandara Adi Soemarmo di Solo, dan Bandara Internasional Lombok di Praya.

Termasuk Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani di Papua, Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta, dan Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.

38 Hari

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri. Pelarangan berlangsung selama 38 hari mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan tetapi dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.

"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).

Kemudian ia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan.

Perwakilan organisasi internasional serta operasional penerbangan khusus repatriasi juga diperbolehkan menumpang pesawat.

"Lalu untuk  operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.

Novie juga menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa.

Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved