Berita Nasional
Volume Sampah di Pulau Seribu Berkurang 400 Ton Selama PSBB Jakarta
Jumlah volume sampah mengalami penurunan di Kabupaten Pulau Seribu, Jakarta selama penerapan PSBB.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jumlah volume sampah mengalami penurunan di Kabupaten Pulau Seribu, Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu menjadi catatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan.
Pemberlakuan PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau corona di Indonesia.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Hartono mengatakan, volume sampah sebelum pandemi corona di Indonesia sebanyak 777,82 ton.
Dan setelah pandemi, volume sampah menurun menjadi 359,85 ton.
• Langgar PSBB Jakarta, Hukumannya Denda Rp 100 Juta atau Pidana 1 Tahun
• 70 Ribu Warga di Jakarta Lakukan Rapid Test, 96 Persen Dipastikan Negatif
• Penumpang Menjerit Bus Masuk Jurang, Warga Takut Menolong karena Mobil dari Zona Merah Corona
• Gara-gara Lihat Suami Video Call dengan Asisten, Zuraida Hanum Habisi Hakim Jamaluddin
"Menurun hingga 46,26 persen,” kata dia di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Djoko menjelaskan, sampah tersebut berasal dari sampah rumah tangga dan sampah wisatawan.
Serta, sampah kiriman saat musim tertentu selama Maret hingga April 2020.
Saat ini, pihaknya tetap mengoperasikan kapal pengangkut sampah seperti biasa.
Namun, kata dia, dari 24 kapal, yang ada hanya 18 saat ini yang melayani seluruh pulau permukiman dan penanganan sampah Teluk Jakarta.
"Selama PSBB sampah di Kepulauan Seribu, yakni sampah kiriman atau pesisir laut, sampah hasil pilahan warga hingga sampah hasil tebangan pohon dan kerja bakti," kata Djoko.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran pandemi COVID-19.
PSBB Jakarta diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.
"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).
Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai dengan 22 Mei 2020.
Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.
PSBB juga diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/2020) besok.
Per hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta per hari ini bertambah 120 orang dibandingkan data pada Selasa kemarin.
Dari total pasien, 291 orang telah sembuh, sementara 308 orang meninggal dunia.
Aturan PSBB Jakarta
Pada Jumat (10/4/2020), DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh warga Jakarta selama pemberlakuan PSBB selama dua pekan hingga 14 April 2020 mendatang.
Larangan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan sejumlah hal terkait penerapan PSBB, Pada Kamis (9/4/2020) malam.
Anies mengatakan, Pergub PSBB ini mengatur pergerakan masyarakat menyangkut aktivitas kerja, kegiatan ibadah, kegiatan sosial budaya hingga pendidikan.
"Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal, mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta baik perekonomian, sosial budaya, keagamaan hingga pendidikan," kata Anies sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV.
Di dalam Pergub ini, lanjut Anies, para prinsipnya mengatur warga Jakarta agar selama dua minggu kedepan berada di rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar rumah.
"Prinsipnya bertujuan memotong mata rantai penularan Covid-19 dimana Jakarta saat ini menjadi epicenter Covid-19. Tujuan kita menyelamatkan diri kita, tetangga, kolega dan masyarakat, membuat penyebaran virus bisa kita kendalikan," ujar Anies.
Berikut aturan-aturan terkait PSBB yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Anies:
1. Aktivitas Kantor Dihentikan, Kecuali Delapan Sektor
Dalam penerapan PSBB, semua aktivitas kantor dihentikan kecuali untuk delapan sektor yang dikecualikan.
Penghentian kerja di kantor ini kemudian diikuti dengan kerja dari rumah.
Adapun kantor yang diperbolehkan buka hanya sebagai berikut:
1. kantor pemerintah pusat daerah
2. kantor perwakilan diplomatik/organisasi internasional
3. Organissasi masyarakat yang menangani Covid-19
4. BUMN/BUMD
Delapan sektor di dunia usaha atau sektor swasta yakni kesehatan, pangan (baik makanan maupun minuman), energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, retail, industri strategis di Ibu Kota.
2. Usaha Makanan Boleh Buka Tapi Dilarang Makan di Tempat
Selama penerapan PSBB, usaha restoran, care atau warung makan diperbolehkan buka.
Tetapi, usaha ini dilarang menyediakan tempat untuk makan di tempat.
"Warung restoran rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak diizinkan menyantap di lokasi. Semua dibawa pulang, bisa delivery," kata Anies.
3. Kegiatan Ibadah di rumah
Seperti yang sudah berjalan, kegiatan ibadah di tempat ibadah diganti dengan kegiatan ibadah di rumah.
4. Kegiatan sosial budaya dan olahraga
Dalam kegiatan sosial budaya dan olahraga, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dilarang.
Selama pemberlakuan PSBB, juga dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah:
1. Politik
2. Olahraga
3. Hiburan
4. Akademik
5. Budaya
Kemudian, dalam peraturan PSBB tersebut juga tertuang tentang warga yang ingin mengadakan khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah.
Dalam Pasal 17 dikatakan bahwa penghentian kegiatan sosial dan budaya ini tidak berlaku untuk kegiatan seperti khitan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah yang bukan karena Covid-19.
Untuk pelaksanaan khitan sendiri, dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan berikut:
1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Sedangkan untuk pernikahan, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
3. Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian
4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Lalu untuk kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena virus corona, dapat dilaksanakan dengan ketentuan seperti:
1. Dilakukan di rumah duka
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
3. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
5. Fasilitas Umum (Fasum) Ditutup, Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang
Untuk kegiatan di tempat umum, semua fasilitas umum ditutup.
Di tempat umum, dilarang kumpul lebih lima orang.
6. Kendaraan Umum Hanya Diisi 50 persen
Selama PSBB, kapasitas moda tranpsortasi umum hanya boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen.
Operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
7. Kendaraan Pribadi Dibatasi, Hanya Angkut 50 Persen dari Kursi
Penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan memenuhi kebutuhan pokok.
Selain untuk keperluan pemenuhan kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan pribadi dilarang.
Di dalam kendaraan, hanya diizinkan jumlah penumpang 50 persen dari kursi.
Hal itu juga berlaku untuk sepeda motor.
8. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.
9. Orang yang Keluar Wajib Pakai Masker
Semua orang yang keluar dari rumah wajib memakai masker.
Hal ini juga berlaku untuk mereka yang menaiki kendaraan pribadi.
10. Bantuan sembako didistribusikan setiap minggu
Selama PSBB, pemerintah yakni Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta mendistibusikan bantuan sembako untuk warga miskin dan rentan miskin.
"Bantuan mulai hari ini sudah dilaksanakan untuk 20 ribu kepala keluarga. Nantinya ada 1,25 juta yang akan dapat bantuan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," kata Anies.
11. Ketentuan PSBB Wajib Diikuti, Ada Sanksi Pidana
Selama masa PSBB dari tanggal 10-23 April 2020, Anies meminta seluruh warga Jakarta mematuhi ketentuan PSBB.
Pelanggaran atas ketentuan PSBB akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.
Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
Anies Baswedan menjelaskan ketentuan dalam pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dendan paling banyak Rp100 juta.
"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat. Hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (9/4/2020) malam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sampah di Kepulauan Seribu Berkurang Hampir 50 Persen Selama PSBB.
Jumlah volume sampah mengalami penurunan di Kabupaten Pulau Seribu, Jakarta selama penerapan PSBB.