Politik Lampung

Titik Sutriningsih Siap Bertugas Gantikan Esti Nur Fathonah di KPU Lampung

Ketua KPU Lampung Selatan ini menuturkan pihaknya mendapat undangan pelantikan sebagai PAW Esti Nur Fathonah.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Profil Wa Titik Sutriningsih
Titik Sutriningsih. Titik Sutriningsih Siap Bertugas Gantikan Esti Nur Fathonah di KPU Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Titik Sutriningsih mengaku siap bertugas menggantikan posisi Esti Nur Fathonah di KPU Provinsi Lampung.

"Iya InsyaAllah, bismilah aja kita harus siap menjalankan amanah yang sudah diberikan oleh Allah," ungkap Titik kepada Tribunlampung.co.id, Senin (4/5/2020).

Ketua KPU Lampung Selatan ini menuturkan pihaknya mendapat undangan pelantikan sebagai PAW Esti Nur Fathonah.

Kata Titik, undang pelantikan sebagai PAW disampaikan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung.

"Iya sudah (terima undangan) melalui KPU Provinsi (Lampung. Pelantikannya secara daring hari Rabu 6 Mei 2020 di Aula KPU Provinsi Lampung," bebernya kepada Tribunlampung.co.id, Senin (4/5/2020).

KPU RI Resmi Tetapkan Titik Sutriningsih PAW Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah

Proses PAW Esti Nur Fathonah Belum Dilakukan, Ketua KPU Lampung: Akibat Covid-19 Banyak Tertunda

Bawaslu Klarifikasi Kadissos Bandar Lampung Terkait Dugaan Netralitas ASN

Politisi Gerindra Ajak Masyarakat Selalu Pakai Masker, Partai Golkar Salurkan Rp 600 Juta

Sebelumnya, KPU RI resmi menetapkan Titik Sutriningsih menjadi
Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nurfatonah.

Hal tersebut sesuai surat KPU RI nomor :186/SDM.14-und/05/KPU/2020 perihal undangan pelantikan PAW periode 2019-2024 melalui media elektronik secara daring.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami membenarakannya.

Ia mengatakan Titik akan dilantik oleh KPU RI secara daring pada Rabu 6 Mei 2020.

“Iya benar Insya Allah hari Rabu (6/5) akan ada pelantikan PAW anggota KPU provinsi atas nama ibu Titik Sutriningsih oleh ketua KPU RI di aula KPU Provinsi Lampung pelantikan dengan media elektronik daring,” ungkapnya kepada Tribunlampung.co.id, Senin (4/5/2020).

Saat ini Titik Sutriningsih masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Dengan demikian, akan ada PAW yang juga akan dilakukan di KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Saat disinggung terkait hal tersebut Erwan tak membantahnya.

Namun demikian, kata dia, PAW di KPU Kabupaten Lampung Selatan akan dilakukan setelah pelantikan PAW di KPU Provinsi Lampung.

"Tentu plantikannya dilakukan setelah PAW di Provinsi,” beber dia.

Diketahui adanya PAW Esti Nur Fathonah dilakukan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yanh menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah dalam perkara 329-PKE-DKPP/XII/2019.

Esti terbukti melanggar kode etik pada proses seleksi Anggota Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Sanksi tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis sekaligus Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad dengan Dr. Ida Budhiati, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salamm sebagai anggota.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved