Video Berita
Laporkan Dugaan Kekerasan Anak, Viviane Dapat Info dari Sekolah
Viviane Simorangkir mantan istri Okan Cornelius ternyata telah membuat laporan polisi atas dugaan penganiyaan terhadap anaknya. Pihak Viviane Simorang
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viviane Simorangkir mantan istri Okan Cornelius ternyata telah membuat laporan polisi atas dugaan penganiyaan terhadap anaknya. Pihak Viviane Simorangkir pun akhirnya beberkan kronologi pelaporan.
Presenter Viviane Simorangkir ternyata telah membuat laporan polisi terkait dugaan kekerasan terhadap anak dari pernikahannya dengan Okan Cornelius.
Laporan polisi itu dibuat oleh Viviane Simorangkir pada (9/3/2020) silam.
Baru-baru ini kuasa hukum Viviane Simorangkir, Ahmad Ramzy Ba'abud memberikan keterangannya terkait laporan yang dibuat sang klien.
Hal itu terekam dalam tayangan YouTube KH Infotainment yang dipublikasi pada Selasa (12/5/2020).
Ahmad menyebut bila informasi dari pihak sekolah membuat Viviane akhirnya membulatkan tekad untuk melapor ke polisi.
• VIDEO 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
• VIDEO Takut Uang Curian, Petugas Kebersihan Ini Kembalikan Semua Pemberian Baim Wong
• VIDEO Angbeen Rishi Ungkap Kesedihannya Lihat Kondisi Adly Fairuz
• VIDEO Usia Baru 44 Tahun Sudah Jadi Kakek, Lihat Potret ANJASMARA Gendong Cucu
Pihak sekolah memberi informasi bila ditemukan bercak kebiruan di tubuh anak Viviane dan Okan.
"Guru sekolah J whatsapp mbak Viviane bahwa anaknya ketika dilakukan pemeriksaan rutin, ditemukan bercak kebiruan, di tangan, di kaki dan wajah," ungkap Ahmad.
Atas dasar temuan tersebut, pihak sekolah akhirnya memanggil Viviane, Okan, dan Lee Sachi.
Pertemuan tersebut berlangsung 3 hari sebelum Viviane akhirnya membuat laporan polisi.
"Mengenai hal ini pihak sekolah mengundang ibu kandungnya, Mbak Viviane, ayah kandungan, dan ibu sambungnya ke sekolah untuk menanyakan mengenai kondisi anak tersebut.
Akhirnya terjadilah pertemuan tanggal 6 Maret, anaknya menyampaikan bahwa dicubit dan dipukul, tetapi ketika ditanyakan lagi berubah keterangannya bahwa anaknya hanya dipegangi.
Terkait hal ini pihak sekolah, untuk memastikan kebenarannya membuat surat untuk si J dilakukan pemeriksaan psikologis.
Nah terhadap hal tersebut Mbak Viviane mengambil langkah untuk membuat laporan polisi karena melihat ini sudah sangat serius, karena banyak memar terus sekolah juga mau melakukan pemeriksaan psikologis.
Akhirnya kita buat laporan polisi 9 Maret, tanggal 10 Maret jemput J untuk visum dan pemeriksaan berita acara," lanjut Ahmad.
Pihak Viviane pun melaporkan hal tersebut sesuai dengan pasal 76C JO pasal 80 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, pihak Vivian juga belum menuliskan terlapor karena tidak ingin menuduh pihak manapun.
"Saya ingin meluruskan pemberitaan bahwa kita belum menentukan siapa terlapornya, karena terlapornya dalam lidik, dalam penyelidikan.
Dalam hal ini dimungkinkan dalam membuat laporan polisi, dalam penyelidikan, ketika dia tidak tahu pasti siapa.
Agar dia tidak menuduh pihak-pihak manapun, karena kita juga tidak tahu apakah pelakunya lebih dari satu orang, nanti polisi yang mendalami," jelas Ahmad.
Ahmad juga meyakini saat ini polisi telah mengetahui terduga pelaku.
"Saya kira sejak laporan polisi sampai sekarang itu sudah 2 bulan, saya kira polisi sudah melakukan gelar perkara dan sudah bisa menentukan arahnya kemana, siapa terduga pelakunya.
Terakhir yang saya ketahui bahwa pemeriksaan sudah 7 sampai 9 orang diperiksa.
Visumnya pasti juga sudah keluar, artinya sudah bisa mengarah," tandas Ahmad.(TribunStyle.com/Febriana/Yuliana)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com
Videografer Tribunlampung.co.id/Bambang Irawan