Public Service

Hukum Berat Bandar Sabu dan Pemakai Narkoba di Bandar Lampung

Mohon bandar sabu, pengedar pemakai narkoba apapun dihukum seberat-beratnya. Narkoba adalah musuh negara dan merusak generasi bangsa.

Penulis: Debby Rizky Susilo | Editor: soni
tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah. 

Kepada Yth kepolisian. Mohon bandar sabu, pengedar pemakai narkoba apapun dihukum seberat-beratnya. Narkoba adalah musuh negara dan merusak generasi bangsa.

Pengirim : 085929351xxx

Dihukum Sesuai Peraturan Berlaku 

Pelaku akan dihukum dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Kepolisian akan bertindak dan bekerja sesuai dengan peraturan dan memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, ancaman hukuman pengedar narkoba adalah mendapatkan hukuman mati.

Titin Maezunah
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved