Public Service
Hukum Berat Bandar Sabu dan Pemakai Narkoba di Bandar Lampung
Mohon bandar sabu, pengedar pemakai narkoba apapun dihukum seberat-beratnya. Narkoba adalah musuh negara dan merusak generasi bangsa.
Penulis: Debby Rizky Susilo | Editor: soni
tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah.
Kepada Yth kepolisian. Mohon bandar sabu, pengedar pemakai narkoba apapun dihukum seberat-beratnya. Narkoba adalah musuh negara dan merusak generasi bangsa.
Pengirim : 085929351xxx
Dihukum Sesuai Peraturan Berlaku
Pelaku akan dihukum dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Kepolisian akan bertindak dan bekerja sesuai dengan peraturan dan memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, ancaman hukuman pengedar narkoba adalah mendapatkan hukuman mati.
Titin Maezunah
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-buat-surat-keterangan-kehilangan-di-kantor-polisi-terdekat.jpg)