Berita Nasional
Dilarang Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek, Pemudik Akan Diberikan Sanksi
Larangan mudik lokal ke kawasan Jabodetabek telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Larangan mudik lokal ke kawasan Jabodetabek telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, hal yang bisa dilakukan warga adalah mudik virtual.
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies Baswedan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
• Warga Jakarta Dilarang Mudik Lokal meski Cuma di Kawasan Jabodetabek, Gubernur Anies: Tetap di Rumah
Gubernur DKI Jakarta menuturkan, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Karena itu, masyarakat tetap diimbau berada di rumah.
Hal tersebut agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.
Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek.
Dan, penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM.
Namun perlu digarisbawahi, aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar."
"Lebaran atau tidak, sama saja."
"Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa."
"Tidak kenal Lebaran atau tidak," kata Anies Baswedan.