Tribun Tanggamus

Bobol Rumah dan Bawa Kabur 2 Motor, Pelajar 17 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi

Anggota Polsek Talang Padang menangkap seorang Remaja pelaku pencurian motor di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Bobol Rumah dan Bawa Kabur 2 Motor, Pelajar 17 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Anggota Polsek Talang Padang menangkap seorang Remaja pelaku pencurian motor di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Menurut Kapolsek Talang Pasang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga, pelaku berinisial RD (17) berstatus pelajar, warga Pekon Tebak Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.

Sedangkan korbannya Rizki Jihanddoni Fikri (30) warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang yang miliki dua sepeda motor yakni Yamaha Mio Soul nopol BE 4574 VM, dan Honda Beat Pop nopol BE 4785 ZB.

Marak Pencurian Motor, Polisi Bakal Fokuskan Patroli di Daerah Rawan Bandar Lampung

Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi hingga diketahui salah seorang pelaku ada di Kota Agung Barat.

"Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya dengan barang bukti dua sepeda motor," ujar Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (18/5/2020).

Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut terungkap tersangka melakukan pencurian tersebut bersama dua orang rekannya yakni AS (18) warga Kota Agung Barat, dan AB (19) warga Bandar Negeri Semung.

Untuk keduanya masih dilakukan pengejaran karena sudah diketahui identitasnya.

"Dan juga sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Kasus ini terjadi pada Selasa, 5 Mei 2020 sekitar pukul 2.00 WIB, di Pekon Banding Agung, Kec. Talang Padang. Kejadian pertama kali diketahui oleh Arif (20) selaku adik korban ketika pulang bekerja.

Saat itu dirinya akan masuk ke dalam rumah setelah pulang kerja.

Kemudian melihat pintu dapur sudah terbuka, lantas membangunkan korban yang sedang tidur.

Selanjutnya, korban dan adiknya tersebut mengecek seluruh isi dan bagian rumah.

Hasilnya dua unit sepeda motor yang di parkir di dapur hilang.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua unit sepeda motor senilai Rp 25 juta dan langsung melaporkan melaporkan ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku berangkat dari Wonosobo ke TKP menggunakan sepeda motor berbonceng tiga.

Bobol Rumah dan Bawa Kabur 2 Motor, Pelajar 17 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi.
Bobol Rumah dan Bawa Kabur 2 Motor, Pelajar 17 Tahun di Tanggamus Ditangkap Polisi. (Dokumentasi Polisi)

Saat mereka berkunjung ke rumah temannya di Talang Padang.

Lantas, sekira pukul 24.00 WIB, mereka berpamitan pulang, dan selanjutnya berputar-putar di Pekon Banding Agung mencari sasaran rumah.

Setelah mendapatkan sasaran, pada Selasa (5/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB mereka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Mereka menjebol pintu dengan menggunakan obeng.

Kemudian berhasil membawa kabur dua sepeda motor milik korban, dan menyembunyikannya di rumah tersangka.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor.

Pelaku mengaku, tahu wilayah Talang Padang karena pernah melaksanakan PKL di Talang Padang.

Saat ini tersangka dan barang bukti dua sepeda motor diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap kendaraan yang dipergunakan dan alat kejahatan berupa obeng masih dalam pencarian barang (DPB).

"Tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPindana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dan dalam penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Pidana Anak," terang Khairul. (tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved