PNS dan Pegawai BUMN Tetap Masuk Kerja pada 22 Mei 2020
Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" itu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tanggal 22 Mei atau Jumat lusa bukan merupakan hari cuti bersama.
Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" itu.
Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," kata Muhadjir usai rapat yang digelar via video conference, Rabu (20/5/2020).
Jumat tanggal 22 Mei lusa merupakan hari kejepit karena sehari sebelumnya adalah tanggal merah atau hari libur memperingati kenaikan Isa Al-Masih.
• 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat
• Daftar 77 Perwira Tinggi Polri yang Naik Pangkat
• Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga Sudah Meninggal Dunia
• Bupati Nonaktif Lampura Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf ke Syahbudin di Akhir Sidang

Adapun sehari setelahnya adalah hari Sabtu atau libur.
Kemudian, dilanjutkan dengan tanggal merah peringatan Idul Fitri pada Minggu dan Senin.
Namun, Muhadjir mengingatkan kepada ASN dan pegawai BUMN agar tak memanfaatkan hari kejepit itu untuk meninggalkan pekerjaan.
"Untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain," kata dia.
Muhadjir mengingatkan bahwa waktu cuti bersama Idul Fitri sudah digeser ke akhir tahun.

Hal itu karena pandemi Covid-19 yang terjadi di Tanah Air membuat pemerintah mengeluarkan larangan mudik.
Dengan demikian, pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mudik pada lain waktu dengan menggeser waktu cuti bersama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com