Pelayanan Publik

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, untuk Masyarakat yang Tak Sanggup Bayar Iuran

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, untuk Masyarakat yang Tak Sanggup Bayar Iuran. 

"Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit."

"Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out," kata Fachmi.

Fachmi menerangkan, BPJS Kesehatan menanggung tunggakan klaim ke rumah sakit untuk tahun anggaran 2019 yang dibebankan pada tahun 2020 sebesar Rp 15,5 triliun.

Fachmi menjelaskan, kewajiban pembayaran klaim tersebut perlahan-lahan telah dilunasi oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga tinggal menyisakan utang yang jatuh tempo sebesar Rp 4,8 triliun.

Dengan adanya subsidi pemerintah kepada peserta mandiri kelas III yang dibayarkan di muka kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 3,1 triliun, utang jatuh tempo tersebut bisa segera diselesaikan.

Dirut BPJS Kesehatan menerangkan, apabila pemerintah tidak menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang memperbaiki struktur iuran peserta, dikhawatirkan bisa terjadi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan yang akan berdampak pada keberlanjutan program JKN-KIS.

"Kalau tidak diperbaiki struktur iuran sebagaimana keputusan seperti sekarang, itu akan terjadi potensi defisit."

"Dan tentu kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan," kata Fachmi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Enggak Kuat Bayar Iuran, Berikut Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Demikian, syarat turun kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved