Kodim 0410

Tim Gugus Tugas Putuskan Melarang Pelaksanaan Takbiran Keliling

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung telah memutuskan melarang pelaksanaan takbiran keliling yang mengerahkan

Istimewa
Tim Gugus Tugas Putuskan Melarang Pelaksanaan Takbiran Keliling 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung telah memutuskan melarang pelaksanaan takbiran keliling yang mengerahkan banyak massa dan menghimbau pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah dilakukan di rumah masing-masing.

Hal tersebut berdasarkan  hasil rapat koordinasi pengamanan malam takbir dan salat Idul Fitri

1441 Hijriyah di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (20/5/2020).

Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes yang hadir dalam rapat menjelaskan penanganan ini harus adanya kerja sama dari seluruh pihak.

“Pelaksanaan takbiran keliling dengan mengerahkan banyak massa baik jalan kaki maupun berkendaraan kita larang, tentunya ini untuk menghindari hal-hal yang ada kaitannya dengan kerumunan orang dan berkumpulnya banyak orang di tengah pandemi Covid-19,” kata Dandim.

Dandim menerangkan, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri kami menghimbau kepada umat islam di wilayah kota bandar lampung untuk dapatnya dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan himbauan Menteri Agama RI.

Namun jika masih ada  yang tetap akan melaksanakan salat id di masjid maka harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid19 dan ada petugas terkait yang akan mengawasi pelaksanaan tersebut.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam menambahkan, "pada hari raya Idul Fitri nanti tempat-tempat rekreasi di bandar lampung akan  ditutup demi menekan terjadi penyebaran Covid19 dan keselamatan kita.” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved