Pelayanan Publik
Panduan Bikin Kutipan Akta Perceraian, Prosedur dan Waktu Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
A Zainuddin Kadisdukcapil Bandar Lampung mengatakan Akta perceraian merupakan dokumen yang dikeluarkan melalui putusan hakim pengadilan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Suatu perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apa syarat penerbitan kutipan akta perceraian dan bagaimana prosedur penerbitan kutipan akta perceraian?
Berikut panduan bikin kutipan akta perceraian.
A Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan Akta perceraian merupakan dokumen yang dikeluarkan melalui putusan hakim pengadilan terkait putusnya hubungan antara suami dan istri.
“Untuk akta perceraian diputuskan oleh PA sedangkan kutipan Akta Perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam ini diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil,” ujar Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020)
Apa saja syarat penerbitan kutipan akta perceraian?
Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Berikut syarat penerbitan kutipan akta perceraian, menurut Ahmad Zainuddin.
Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan.
Akta perkawinan asli yang bersangkutan.
Mengisi blanko permohonan.
Surat Keterangan Ganti Nama bagi yang sudah ganti nama.
• Bagaimana Mendapatkan Akta Kelahiran Bagi Anak di Luar Nikah?
Untuk Orang Asing harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu, Dokumen keimigrasian dan Paspor.
Bagaimana prosedur penerbitan kutipan akta perceraian?
1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko akta perceraian.
2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya.
3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian.
4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas register untuk diproses lebih lanjut.
6. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Akta perceraian sesuai berkas.
7. Petugas meminta tandatangan pelapor pada register akta perceraian.
• Anjungan Dukcapil Mandiri, Cetak E-KTP hingga Akta Kematian 1,5 Menit
8. Petugas meneruskan berkas dan register akta perceraian kepada kasi pencatatan perceraian untuk diverifikasi.
9. Kasi pencatatan perceraian memeriksa kesesuaian register dengan data pada berkas pemohon.
10. Operator komputer menginput data register akta perceraian ke dalam system komputer dengan teliti
11. Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer mencetak kutipan akta perceraian pada kertas putih.
12. Operator Komputer mencetak Kutipan akta perceraian pada kertas putih dan meneruskan register dan kutipan akta perceraian kepada kepala bidang pencatatan sipil.
13. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta perceraian dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai.
14. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diteruskan kepada kepala dinas.
15. Petugas dibidang pencatatan sipil meneruskan kutipan akta perceraian, register, dan berkas kepada kepala dinas.
• Cegah Kekurangan Stok, Pengadaan Blanko e-KTP Tahun 2020 di Lambar Sebanyak 16 Ribu Keping
16. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perceraian dan dokumen lainnya.
17. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perceraian kepada Petugas Loket Pelayanan.
18. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip.
19. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
20. Petugas Loket menyerahkan akta perceraian.
Berapa lama waktu penyelesaian penerbitan kutipan akta perceraian?
Untuk waktu penyelesaian penerbitan kutipan akta perceraian enam hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Demikian penjelasan panduan bikin Kutipan Akta Perceraian, Prosedur dan Waktu Penerbitan Kutipan Akta Perceraian. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)