Ibadah Haji 2020

Nasib Jemaah Haji 2020 yang Batal Diberangkatkan, Menag Beri Penjelasan

Keputusan tersebut lantaran virus corona (Covid-19) masih merebak di berbagai negara.

Editor: taryono
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Menteri Agama Fachrul Razi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 batal.

Keputusan tersebut lantaran virus corona (Covid-19) masih merebak di berbagai negara.

Namun, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan jemaah yang sudah membayar lunas ibadah haji tahun ini, otomatis akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji, atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang," kata Fachrul saat konferensi pers melalui akun YouTube, Selasa (2/6/2020).

"Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji, nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi," kata dia.

Sebelumnya, Menag mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji. Pembatalan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag.

Sumber: sonora.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved