Tribun Metro
Sehari Diskes Metro Gelar 30 Rapid Test
Dinas Kesehatan Kota Metro menggelar 30 rapid test per hari bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar Provinsi Lampung.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dinas Kesehatan Kota Metro menggelar 30 rapid test per hari bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Adriyanti mengatakan, rapid test dilakukan dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Di antaranya kuota hanya dibatasi 30 orang per hari. Kemudian test dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Kantor Dinkes.
"Pelaksanaan rapid test sudah kita mulai per hari ini di Kantor Dinkes Metro. Dan ini hanya diberikan bagi warga Kota Metro yang akan melakukan perjalanan keluar Lampung. Kita batasi karena keterbatasan tenaga," ungkapnya.
• New Normal, Pejabat Eselon II di Tulangbawang Barat Jalani Rapid Test
Adapun rapid test diberikan untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
"Nah, yang bersangkutan juga wajib melampirkan surat tugas dari atasannya untuk ASN, TNI dan Polri. Sementara untuk BUMN, BUMD, Organisasi Non Pemerintah dan Lembaga Usaha wajib menunjukkan surat tugas dari direksi," bebernya, Senin (8/6).
• Hasil Rapid Test di Pasar Talang Padang, 5 Orang Reaktif
Selain itu, wajib juga melampirkan surat pernyataan di atas materai yang diketahui lurah dan melampirkan foto copy KTP. Sementara rapid test untuk pasien yang membutuhkan perjalanan karena pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga inti meninggal dunia juga wajib melampirkan syarat.
"Itu seperti fotokop KTP, kemudian surat rujukan pasien dari rumah sakit, atau surat keterangan kematian dari daerah asal (daerah tujuan perjalanan karena anggota keluarga meninggal dunia)," imbuhnya.(dra)